Korlantas Luncurkan Stiker Road Tax, Kendaraan yang Tak Taat Pajak Bisa Ketahuan

20 Oktober 2021 5:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kemacetan di sepanjang Jalan Sudirman hingga Thamrin. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kemacetan di sepanjang Jalan Sudirman hingga Thamrin. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Korlantas Polri bersama Kementerian Dalam Negeri dan Jasa Raharja resmi meluncurkan program digitalisasi road tax berupa penggunaan stiker hologram pada kendaraan bermotor.
ADVERTISEMENT
Ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam pemanfaatan digitalisasi untuk pelayanan publik, khususnya dalam hal pajak kendaraan bermotor.
“Saya mendukung sepenuhnya inovasi-inovasi yang dilakukan Kemendagri dalam rangka peningkatan pajak daerah,” ucap Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Istiono pada Senin (18/10).
Lebih lanjut, kata Istiono, hadirnya program digitalisasi road tax melalui stiker hologram ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran serta ketertiban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotornya.
“Ini adalah fungsi kontrol kami dan mekanisme yang lebih efektif untuk penandaan-penandaan protek pada kendaraan,” tambah Istiono.
Peluncuran program digitalisasi road tax melalui stiker berpengaman hologram sebagai bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor di Jakarta, Senin (18/10/2021). Foto: Dok. Istimewa
Dengan adanya penyematan stiker hologram pada kendaraan bermotor, diharapkan dapat memudahkan petugas Kepolisian untuk membedakan kendaraan bermotor yang sudah membayar pajak dan yang belum.
“Dengan demikian, kami di lapangan juga mudah untuk melihat, bahwa ini sudah bayar pajak kendaraannya atau belum,” kata Istiono.
ADVERTISEMENT
Untuk stiker hologramnya sendiri, nantinya berbentuk QR Code. Pada QR Code tersebut, akan berisi informasi mengenai status pajak kendaraan bermotor.
Petugas kepolisian dari Polda Metro Jaya saat melakukan razia pajak kendaraan bermotor di depan Taman Makam Pahlawan, Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (11/12). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Adapun sistem QR Code ini, nantinya hanya dapat diakses oleh petugas Kepolisian, petugas pajak, dan pemilik kendaraan bermotor.
Sayangnya, belum ada informasi mengenai kapan program digitalisasi road tax ini akan resmi diimplementasikan.
***