Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kota Bandung Terapkan Ganjil Genap di 8 Titik saat Libur Nataru, Ini Lokasinya
6 Desember 2021 10:25 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Satlantas Polrestabes Bandung memastikan akan menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan ganjil genap pada masa PPKM Level 3 atau libur Nataru, mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
ADVERTISEMENT
Kanit Kamsel Satlantas Polrestabes Bandung, AKP Asep Kusmana mengatakan kebijakan ganjil genap akan diterapkan pada 8 titik lokasi dengan pemusatan pada gerbang keluar tol.
“Untuk PPKM Level 3 ini kami menambah dua titik baru di perbatasan wilayah, yakni Bundaran Cibiru dan Cibeureum,” ucap Asep dalam keterangan resminya.
Lebih lanjut, Asep menambahkan penerapan ganjil genap ini tentu saja bertujuan untuk membatasi mobilitas masyarakat selama masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Nantinya, pemberlakuan ganjil genap ini dikhususkan bagi kendaraan bermotor dengan nomor polisi di luar pelat D. Artinya, bagi kendaraan bermotor berpelat D, tidak akan terkena ganjil genap.
“Kalau di ganjil genap tidak kami lakukan pemeriksaan dokumen perjalanan, tetapi diperketat bagi pelat yang di luar aglomerasi Bandung Raya,” tambah Asep.
ADVERTISEMENT
Adapun pemilihan 8 titik lokasi tersebut bukan tanpa alasan. Menurut Asep, 8 titik lokasi ganjil genap itu merupakan akses utama keluar masuk bagi kendaraan dari luar wilayah Bandung Raya.
Berikut 8 lokasi ganjil genap di kota Bandung selama PPKM Level 3:
Nantinya, setiap titik lokasi ganjil genap tersebut akan dijaga oleh personil Kepolisian dan Dinas Perhubungan. Bagi kendaraan dengan pelat nomor di luar D dan memiliki angka akhiran pelat nomor yang tidak sesuai dengan tanggal di hari itu, maka akan diminta putar balik dan dilarang memasuki kota Bandung.
“Ya, seperti yang sering dilakukan, meminta pengendara putar balik. Jika tanggal genap dan yang mask ganjil, itu nanti kami suruh putar balik,” tutup Asep.
ADVERTISEMENT
Kebijakan ganjil genap ini sendiri hanya berlaku saat akhir pekan, mulai jam 6 pagi hingga jam 8 malam. Namun khusus di kawasan Terminal Ledeng, ganjil genap berlaku mulai jam 9 pagi hingga jam 3 sore.
***