Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Makin Ketat, Ini Syarat Mobil Bisa Dapat Diskon PPnBM di 2022
8 Februari 2022 15:05 WIB
·
waktu baca 5 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 5 Tahun 2022 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022.
“Dengan berlanjutnya insentif PPnBM DTP, kinerja sektor otomotif yang strategis bagi perekonomian diharapkan terus menguat dan mampu kembali mencapai tingkat penjualan dan produksi pada level sebelum pandemi atau bahkan lebih baik di tahun 2022,” ucap Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu melalui keterangan resminya.
Golongan kendaraan yang dapat diskon PPnBM
Setidaknya ada beberapa syarat yang mesti dipenuhi oleh pabrikan kendaraan roda empat jika ingin menikmati fasilitas diskon PPnBM tahun ini.
Adapun yang pertama, program ini dapat diberlakukan pada kendaraan dengan kategori kendaraan bermotor hemat energi dan harga terjangkau (KBH2) atau sebelumnya disebut LCGC dengan kapasitas mesin sampai dengan 1.200 cc tertera pada Pasal 2 Ayat 1 huruf (a):
ADVERTISEMENT
(1) PPnBM yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor tertentu ditanggung Pemerintah untuk tahun anggaran 2022 meliputi:
a. kendaraan bermotor yang termasuk program kendaraan bermotor roda 4 (empat) hemat energi dan harga terjangkau dengan:
1. motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak paling rendah 20 (dua puluh) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 sampai dengan 120 (seratus dua puluh) gram per kilometer, untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 1.200 (seribu dua ratus) cc; atau
2. motor bakar nyala kompresi berupa diesel atau semi diesel dengan konsumsi bahan bakar minyak paling rendah 21,8 (dua puluh satu koma delapan) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 sampai dengan 120 (seratus dua puluh) gram per kilometer, untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 (seribu lima ratus) cc.
Lalu kedua, kendaraan dengan kapasitas angkut orang kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dengan kapasitas mesin sampai 1.500 cc atau mobil penumpang 1.500 cc, detailnya tertuang dalam Pasal 2 Ayat 1 huruf (b):
ADVERTISEMENT
b. kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi untuk semua kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 (seribu lima ratus) cc dengan:
1. motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 15,5 (lima belas koma lima) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 kurang dari 150 (seratus lima puluh) gram per kilometer; atau
2. motor bakar nyala kompresi berupa diesel atau semi diesel dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 17,5 (tujuh belas koma lima) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 kurang dari 150 ( seratus lima puluh) gram per kilometer.
Tingkat local purchase terendah 80 persen
Bila hal di atas terpenuhi, selanjutnya wajib memenuhi tingkat kandungan lokal pada produk buatan dalam negeri dengan angka paling rendah 80 persen. Hal tersebut dijelaskan dalam Pasal 3 Huruf (a), yang berbunyi:
ADVERTISEMENT
jumlah pembelian lokal (local purchase) yang meliputi pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor tertentu paling sedikit 80% (delapan puluh persen);
Harga jual tidak lebih dari Rp 250 juta
Persyaratan lainnya adalah mengenai harga jual yang dikenakan dengan status on the road nantinya tidak dibebankan lebih dari Rp 250 juta dan paling sedikit Rp 200 juta untuk mobil penumpang 1.500 cc dan mobil KBH2/LCGC paling banyak Rp 200 juta.
Detailnya tertuang dalam Pasal 3 huruf (b) sebagai berikut:
b. besar harga penjualan (on the road price):
1. paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) untuk kendaraan bermotor yang termasuk program kendaraan bermotor roda 4 (empat) hemat energi dan harga terjangkau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a; atau
ADVERTISEMENT
2. paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk kendaraan bermotor angkutan orang dengan pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi untuk semua kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 (seribu lima ratus) cc sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b.
Besaran potongan dan masa pemberlakuan PPnBM
Adapun jika sudah memenuhi persyaratan di atas maka pemerintah akan memberikan besaran diskon PPnBM yang terbagi dalam tiga periode, sesuai dengan Pasal 5.
Untuk mobil kategori KBH2/LCGC tertuang dalam Ayat 1 huruf (a) sampai dengan c, sebagai berikut:
a. 100% (seratus persen) dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak Januari 2022 sampai dengan Masa Pajak Maret 2022;
ADVERTISEMENT
b. 66 2/3% (enam puluh enam dua per tiga persen) dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak April 2022 sampai dengan Masa Pajak Juni 2022; dan
c. 33 1/3% (tiga puluh tiga satu per tiga persen) dari PPnBM 3 yang terutang untuk Masa Pajak Juli 2022 sampai dengan Masa Pajak September 2022.
Sementara untuk mobil penumpang 1.500 cc tertera pada Ayat 2, sebagai berikut:
(2) PPnBM yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor tertentu yang ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, atas kendaraan bermotor yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak Januari 2022 sampai dengan Masa Pajak Maret 2022.
ADVERTISEMENT
Kendati aturan penerapan diskon PPnBM sudah resmi diumumkan, sayangnya belum ada informasi lebih lanjut mengenai daftar mobil apa saja yang bisa menikmati diskon PPnBM ini.