Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Masa Berlaku SIM Habis 6 Bulan Lagi, Bisakah Perpanjang SIM dari Sekarang?
22 Februari 2022 15:11 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tapi bagaimana jika seseorang ingin segera memperpanjang SIM tetapi masa berlakunya masih tersisa 6 bulan lagi? Katakanlah pemilik SIM kebetulan tidak ada waktu kosong pada bulan masa berlaku habis.
Menjawab mengenai hal tersebut, Kasubdit SIM Korlantas Polri, Kombes Pol. Djati Utomo menjelaskan perpanjang SIM cukup dilakukan 3 bulan sebelum masa berlakunya habis. Lalu, apabila perpanjang SIM dilakukan lebih dari 3 bulan sebelum masa berlaku habis, Djati menyebut hal itu boleh saja dilakukan.
“Boleh-boleh saja tapi kan masih lama juga,” urai Djati kepada kumparan.
Sementara Kasibinyan Subdit SIM Dit Regident Korlantas Polri Faisal Andri mengatakan ketentuan perpanjang masa berlaku SIM bisa dilihat pada Pasal 4 Peraturan Kepolisian (Perpol) No 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
ADVERTISEMENT
Adapun detailnya sebagai berikut.
(1) SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan huruf b, berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya.
Dalam Perpol tersebut memang tidak disebutkan secara rinci soal batas minimum perpanjang SIM. Namun, seperti yang disebutkan Djati, para pemilik SIM sebaiknya segera memperpanjang masa berlaku SIM idealnya 3 bulan sebelum masa berlakunya habis.
Karena apabila sampai melewati masa tenggat, pemilik SIM tidak mendapatkan dispensasi perpanjangan dan wajib mengajukan permohonan SIM baru sesuai golongannya. Hal tersebut sesuai dengan yang tertera pada Pasal 4 Ayat 3 yang berbunyi.
(3) Dalam hal SIM lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus diajukan penerbitan SIM baru.
ADVERTISEMENT
Untuk mengajukan pembuatan SIM baru wajib memenuhi syarat-syarat administrasi sesuai dengan Pasal 9 Ayat 1 Perpol Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
(1) Persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, dilakukan dengan ketentuan: a. untuk penerbitan SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor umum meliputi:
1. mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik;
2. melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri kartu tanda penduduk elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing;
3. melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan;
ADVERTISEMENT
4. melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia; - 12 -
5. melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata; dan
6. menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak;
Biaya Perpanjang SIM
Mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjang masa berlaku SIM meliputi.
SIM A Rp 80.000
SIM BI Rp 80.000
SIM BII Rp 75.000
SIM C Rp 75.000
SIM D Rp 30.000
Selanjutnya perpanjangan masa berlaku bisa dilakukan di Satpas atau layanan SIM keliling, yang jadwalnya kumparanOTO informasikan rutin setiap pagi hari.
ADVERTISEMENT