Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Berbagai pertanyaan menyeruak soal kecelakaan supercar McLaren MP4-12C di Tol Jagorawi, Minggu (3/5), dan salah satu yang menarik adalah soal status pajaknya.
ADVERTISEMENT
Mengingat, pemilik kendaraan mewah yang menunggak pajak atau mengakali supaya tak bayar pajak, sudah kerap diberitakan. Tentu ini pelanggaran, dan merugikan negara.
Nah, penelusuran dimulai dengan mengulik informasi soal pelat nomor yang ada di video yang tersebar, di laman Samsat-PKB Jakarta.
Di sana tertera data soal mobil dengan merek dan tipe McLaren MP4-12C berwarna oranye, dengan tahun produksi pada 2012 dan memiliki nilai jual Rp 4,410 miliar.
Nah terkait dengan status pajaknya sendiri pada baris terakhir, tertulis keterangan 'Masa Pajak Masih Berlaku'. Sementara jatuh tempo pajak di 16 Juli 2020, dan masa berlaku STNK sampai 16 Juli 2022.
Belum merasa cukup sampai di situ, kumparan coba mengkonfirmasi kepada pihak Badan Pendapatan dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
Ternyata, Sekretaris BPRD DKI Jakarta, Pilar Hendrani memberikan informasi yang serupa, dengan yang didapat dari laman Samsat-PKB Jakarta.
"Iya pajak tahunan kendaraannya Rp 90.405.000, dan status pajaknya masih berlaku sampai Juli 2020," ucapnya kepada kumparan, Senin (4/5).
Jadi bisa dikatakan status pajak dari supercar yang mengalami kecelakaan bisa dikatakan masih berlaku, dan yang bersangkutan taat membayar pajak.
Seperti diketahui, di dalam laman Samsat-PKB Jakarta McLaren MP4-12C tertulis atas nama PT Bank Danamon. Sementara berdasarkan keterangan kepolisian, pengemudi dan penumpang bernama Eric Andrea dan Leonardo.
===
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona )
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.