Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dalam konferensi persnya secara virtual Minggu (16/1) sore Airlangga menyebut, fasilitas fiskal untuk industri otomotif itu sudah disetujui Presiden Jokowi.
"Presiden menyetujui diberikan fasilitas PPnBM DTP khusus untuk sektor otomotif dengan harga penjualan di bawah Rp 200 juta, LCGC, di mana PPnBM sekarang 3 persen," ucapnya.
Nah berikut ini aturan main untuk PPnBM DTP atau keringanan pajak pembelian mobil baru mobil LCGC.
- Kuartal pertama fasilitas PPnBM 0 persen, atau 3 persen ditanggung pemerintah
- Kuartal kedua diberikan fasilitas PPnBM 1 persen, atau 2 persen ditanggung pemerintah
- Kuartal diberikan fasilitas PPnBM 2 persen, atau 1 persen ditanggung pemerintah
- Kuartal 4 membayar penuh sesuai tarifnya 3 persen.
Aturan terkait dengan pembayaran pajak mobil LCGC sebesar 3 persen ini, tercantum di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 2019 yang mendapat perubahan di PP 74 tahun 2021.
ADVERTISEMENT
Kemudian petunjuk pelaksanaannya (juklak) atau petunjuk teknisnya (juknis) untuk mobil LCGC atau KBH2, ada di Peraturan Menteri Perindustrian nomor 36 tahun 2021.