Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Motor Tanpa Tutup Pentil Bakal Ditilang Polisi, Ini Penjelasannya
25 Februari 2022 9:12 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Mematuhi aturan lalu lintas hendaknya wajib dilaksanakan oleh setiap pengguna jalan raya dengan kendaraan roda empat ataupun kendaraan roda dua.
ADVERTISEMENT
Tidak hanya sekadar perilaku berkendara, tetapi kelengkapan kendaraan itu sendiri juga merupakan bagian dari aturan berlalu lintas.
Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum sekaligus mantan Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menjelaskan, hal tersebut telah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Ayat (1) yang berbunyi.
(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Kemudian pada Ayat (2) yang menyatakan.
(2) Persyaratan teknis sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) terdiri dari huruf (b) yakni Perlengkapan.
Demikian juga yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 Pasal 6 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf (b).
ADVERTISEMENT
Lalu, bagaimana jika kendaraan bermotor khususnya sepeda motor, tidak memiliki kelengkapan standar bawaan pabrik, misalnya tutup pentil. Apakah absennya komponen tersebut termasuk dalam bentuk pelanggaran berlalu lintas?
“Secara eksplisit yang mengatur tentang tutup pentil memang tidak ada, tapi menurut hemat saya bisa masuk dalam golongan perlengkapan,” terang Budiyanto kepada kumparan.
Menurutnya, suatu perbuatan tidak dapat dikenakan sanksi pidana jika tidak ada kekuatan peraturan atau hukum yang tertulis seperti yang disebutkan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Pasal (1) Ayat (1) yang berbunyi.
(1) Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada
Pentingnya komponen tutup pentil
Meski terkesan sepele, ternyata adanya komponen seperti tutup pentil pada ban motor memiliki fungsi yang juga penting.
ADVERTISEMENT
Ketua Bidang Road Safety & Motorsport Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) Victor Assani menjelaskan fungsi utama dari komponen tutup pentil tersebut mencegah berkurangnya tekanan ban dan kebocoran udara.
“Hal yang lain saya pernah dengar untuk mencegah ban pecah. Walaupun pentil juga dirancang untuk tidak ada potensi udara keluar, tapi namanya lubang dan celah pasti tetap berpotensi, apalagi kalau di sekitar itu (pentil) bermasalah,” ujarnya kepada kumparan.
Selain itu, apabila pentil ban dibiarkan dalam keadaan terbuka atau tanpa penutup dalam waktu yang lama dapat mengakibatkan berkurangnya masa pakai dari komponen itu sendiri.
“Dengan bentuk seperti itu kalau terbuka berakibat kotor maupun kemasukan benda asing ya pastinya akan terjadi (kerusakan dan berkurangnya masa pakai komponen) dan bisa jadi berpotensi menjadi masalah,” pungkas Victor.
ADVERTISEMENT