MRA Diteken, Ekspor Produk Otomotif Indonesia ke ASEAN Bakal Lebih Moncer

16 September 2020 10:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pekerja mengecek mobil di IPC Car Terminal, Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (9/1). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
zoom-in-whitePerbesar
Pekerja mengecek mobil di IPC Car Terminal, Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (9/1). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
ADVERTISEMENT
Ekspor produk otomotif ke ASEAN tak lagi terkendala syarat uji tipe produk di negara tujuan. Para menteri ekonomi ASEAN sepakat untuk saling mengakui hasil uji tipe produk otomotif yang berlaku di masing-masing negara.
ADVERTISEMENT
Adapun, kesepakatan tersebut dicapai dalam pertemuan ASEAN Free Trade Area (AFTA) Council pada sela-sela ASEAN Economic Minister (AEM) ke-52 pada 26 Agustus 2020 lalu.
Indonesia yang diwakili oleh Menteri Perdagangan Agus Suparmanto siap menandatangani Mutual Recognition Arrangement (MRA) on Type Approval for Automotive Product secara ad-Referendum sebelum akhir tahun 2020.
Ekspor Mobil CBU Indonesia Foto: Istimewa
"Hal ini didasari atas kesadaran besarnya manfaat yang akan diperoleh eksportir otomotif di ASEAN, khususnya Indonesia. Kesepakatan ini akan menghilangkan pengulangan prosedur pengujian tipe produk otomotif pada negara tujuan ekspor ASEAN,” tutur Agus dalam keterangan resminya.
Menurut Direktur Administrasi, Korporasi dan Hubungan Eksternal PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) Bob Azam, persoalan ini seharusnya telah rampung 5 tahun yang lalu, ketika Indonesia masuk ASEAN Economic Community (AEC) atau masyarakat ekonomi ASEAN, yang mana arus investasi, barang, orang, modal, bebas berputar di kawasan.
ADVERTISEMENT
"Otomotif salah satu yang disepakati dengan MRA, sehingga tidak ada proteksi teknikal dengan alasan-alasan tertentu," ucapnya kepada kumparan, Selasa (15/9).
Ekspor Mitsubishi Xpander ke Filipina Foto: dok. MMKSI

Manuver Vietnam

Hanya saja uji tipe kembali diberlakukan untuk syarat barang masuk diberlakukan oleh Vietnam. Mereka menelurkan Decree 116, terkait vehicle type approval (VTA) pada awal 2018 lalu.
Tak hanya uji tipe, aturan juga mengharuskan setiap unit yang masuk harus dilengkapi dengan hasil cek emisi dan keselamatan, yang mana sebelumnya hanya diberlakukan ketika melakukan pengiriman perdana.
Regulasi ini pun direspons pelaku industri otomotif dalam negeri. Aturan itu otomatis membuat arus ekspor ke Vietnam mampet. Indonesia pun sempat berencana melaporkan Vietnam ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) atas regulasi tersebut.
ADVERTISEMENT