Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Memblokir STNK kendaraan bermotor yang sudah dijual, perlu dilakukan pemilik kendaraan.
ADVERTISEMENT
Ini penting guna mencegah kendaraan disalahgunakan pemilik barunya, selain menghindari pajak progresif saat membeli kendaraan baru lagi.
"Jadi begini, misal seseorang menjual mobilnya lalu ternyata tidak dilaporkan pemblokiran, pada saat nanti kantor pajak mengirim surat penagihan pajak, maka otomatis ngirimnya ke alamat yang pemilik lama, karena masih terdaftar seperti itu," kata Eling Hartono, Kepala Samsat Jakarta Pusat kepada kumparan beberapa waktu lalu.
Sayangnya, karena alasan kesibukan atau malas datang langsung ke kantor Samsat, membuat pemblokiran STNK pun jarang dilakukan pemilik kendaraan.
Padahal, selain dengan cara offline, kini pemblokiran STNK juga bisa dilakukan secara online. Nah begini langkah-langkahnya.
1. Mengunjungi situs pajak online
Hal pertama yang wajib dilakukan pemilik kendaraan apabila hendak melakukan pemblokiran STNK secara online, yakni mengunjungi situs pajak online. Untuk wilayah DKI Jakarta, Anda bisa mengunjungi situs pajakonline.jakarta.go.id.
ADVERTISEMENT
2. Buat akun sesuai data KTP
Setelah mengunjungi situs pajakonline.jakarta.go.id, Anda pun akan diwajibkan membuat akun terlebih dahulu. Dalam proses membuat akun, pastikan Anda memilih bagian pendaftaran wajib pajak dan isi seluruh informasi data diri yang dibutuhkan berdasarkan data yang ada di Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta masukan juga Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
3. Masuk dengan akun yang telah dibuat
Apabila sudah membuat akun, selanjutnya Anda bisa melakukan aktivasi akun di email pribadi. Jika sudah diaktivasi, maka berikutnya Anda bisa langsung log in dengan alamat email dan password yang telah dibuat sebelumnya.
4. Pilih bagian PKB
Saat sudah berhasil masuk ke halaman utama pajakonline.jakarta.go.id, Anda pun akan dihadapkan pada berbagai pilihan layanan yang ada. Untuk pemblokiran STNK, Anda dapat memilih kolom PKB yang ada di sisi kiri layar.
ADVERTISEMENT
Setelah masuk ke halaman PKB, Anda akan disuguhkan informasi terkait objek pajak kendaraan yang Anda miliki. Di sini akan terlampir lengkap informasi kendaraan yang Anda miliki.
5. Pilih kolom pelayanan
Bila sudah masuk ke halaman PKB dan di situ terdapat informasi mengenai kendaraan yang hendak Anda blokir, selanjutnya Anda pun bisa memilih bagian pelayanan. Lanjutkan dengan memilih pilihan yang ada di kolom jenis pelayanan.
Bila sudah, pilihlah jenis pelayanan Permohonan Lapor Jual. Setelah itu, Anda pun bisa memilih kendaraan mana yang ingin Anda blokir dengan mengklik 'Ajukan Lapor Jual'.
6. Isi formulir lapor jual kendaraan bermotor
Selanjutnya layar pun akan menampilkan formulir lapor jual kendaraan bermotor. Pada halaman ini, Anda akan diminta untuk mengisi data diri Anda sebagai penjual serta data pembeli kendaraan Anda.
ADVERTISEMENT
Pastikan seluruh data diri Anda dan pembeli kendaraan sesuai dengan data diri yang ada di KTP.
7. Unggah dokumen pendukung
Berikutnya apabila data diri Anda dan pembeli kendaraan telah diisi, Anda pun diwajibkan untuk mengunggah beberapa dokumen yang dibutuhkan.
Adapun dokumen pendukung itu berupa KTP, surat pernyataan lapor jual yang dapat diunduh, kartu keluarga, serta akta penyerahan atau bukti pembayaran kendaraan yang Anda jual.
8. Simpan dan tunggu proses
Terakhir apabila seluruh proses tersebut telah selesai dilakukan, Anda pun tinggal memencet simpan dan selanjutnya proses pengajuan pemblokiran pun akan diproses oleh Bapenda DKI Jakarta.
Apabila seluruh proses tersebut telah berhasil dilakukan dan disetujui, maka informasinya akan terpampang pada kolom PKB atau email Anda.
ADVERTISEMENT
Bagaimana jauh lebih mudah dan tak repot kan, jadi jangan sampai lupa melakukan pemblokiran STNK kendaraan yang telah dijual ya.
ADVERTISEMENT
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona )