Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pengajuan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) ternyata mudah dan tidak ribet, lho. Yuk, simak prosedur dan tahapannya di bawah ini.
Bagi pemohon SIM baru, pastikan diri Anda berusia di atas 17 tahun dan sudah memegang tanda identitas diri seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Detailnya mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 81, disebutkan ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi bagi para pemohon pembuatan SIM baru. Berikut lengkapnya.
Syarat Usia
“Kalau memang ingin mengajukan pembuatan SIM baru usianya itu harus di atas 17 tahun yang sudah memiliki KTP,” ujar Iptu Vivin Febriyanti, S.Tr.K Pamin Binyan Subdit SIM Dit Regident Korlantas Polri ketika dihubungi kumparan (5/1).
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, pemohon bisa langsung saja datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM terdekat di daerah pemohon masing-masing. Jam pelayanan pembuatan SIM baru Senin-Jumat mulai dari pukul 07:00-15:00, sementara untuk hari Sabtu mulai pukul 07:00-:12:00.
Perlu diingat, selain menyiapkan KTP jangan lupa untuk difotocopy satu lembar terlebih dahulu, dan jangan lupa membawa alat tulis seperti pulpen kendati sebenarnya sudah disiapkan di kantor Satpas.
“Jadi tinggal datang udah nyiapin berkasnya dan difotocopy,” sambung Iptu Vivin.
Ketika di Satpas, pemohon nanti akan diarahkan ke front office untuk diarahkan tahapan selama pengajuan pembuatan SIM baru, yang pertama akan dilakukan pengecekan kesehatan fisik dan rohani
“Nanti ambil (buat) surat keterangan kesehatan, setelah itu lanjut ke tes psikologi untuk kesehatan rohaninya,” pungkas Vivin.
ADVERTISEMENT
Setelah kedua tahap di awal sudah dinyatakan bagus, pemohon selanjutnya dapat melakukan registrasi diri dengan mengisi data lengkap pada formulir yang telah disediakan.
“Setelah registrasi nanti dia masuk ke bagian verifikasi, dicek sudah sesuai datanya atau belum, setelah itu ke bagian identifikasi,” kata Vivin lagi.
Saat proses identifikasi, pemohon nanti akan diminta untuk pengambilan potret diri dan sepuluh sidik jari serta melakukan tanda tangan digital.
“Setelah proses identifikasi selesai, pemohon akan dipersiapkan mengikuti ujian teori 30 soal, sebelum ujian biasanya akan ada pengarahan terkait materi ujian,” jelas Vivin.
Ujian teorinya pun berbasis komputer dan hasilnya langsung dapat diketahui langsung setelah peserta telah selesai melaksanakan ujian teori.
“Kalau udah lulus, nanti dia ujian simulator ujian untuk keterampilan mengemudi, kemudian setelah ujian simulator baru ujian praktek sesuai dengan golongan SIM yang akan diambil,” terangnya.
Untuk ujian praktek sendiri, setiap pemohon akan diberikan kesempatan mengulangi ujiannya setiap kali gagal.
ADVERTISEMENT
“Kalau engga lulus pertama, boleh ujian lagi dalam tenggat waktu tujuh hari setelah hari ujian praktek pertama gagal atau dinyatakan tidak lulus,” imbuh Vivin.
Kesempatan mengulang ujian praktek hanya diberikan dua kali, apabila ujian praktek kedua ternyata masih gagal dan tidak lulus, maka pemohon harus melakukan pengajuan SIM dari awal.
Jika sudah dinyatakan lulus dari ujian praktek, selanjutnya pemohon hanya tinggal perlu menunggu penerbitan SIM barunya.
Demi keamanan diri dan orang lain, Vivin mengingatkan pentingnya untuk selalu menjaga protokol kesehatan, misalnya dengan menggunakan masker.
Sebagai tambahan, pemohon hendaknya berpakaian rapi seperti menggunakan atasan kemeja, celana panjang, dan mengenakan sepatu.
"Untuk pembuatan SIM baru, pemohon yang mengenakan hijab diusahakan menghindari penggunaan hijab berwarna biru, untuk menghindari hasil samar pada background foto nantinya," tutur Iptu Vivin.
ADVERTISEMENT
Biaya pembuatan SIM baru
Pada saat pengambilan surat keterangan kesehatan fisik dan rohani, pemohon diwajibkan membayar biaya pembuatan SIM terlebih dahulu. Untuk memudahkan, kumparan akan menjabarkan detailnya di bawah ini.
Seluruh biaya pembuatan SIM baru, baik itu SIM A, SIM C, SIM BI, dan SIM BII, seluruhnya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku. Berikut lengkapnya.
Tarif Penerbitan SIM Baru:
Tarif yang tertera di atas, memang belum termasuk dengan beberapa tarif tambahan lainnya yang wajib dikeluarkan para pemohon pembuatan SIM.
Adapun, beberapa tarif tambahan itu meliputi asuransi, pemeriksaan kesehatan, serta biaya Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP) untuk SIM BI dan BII. Berikut lengkapnya.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, bagi Anda yang ingin membuat SIM A, maka biaya yang harus dipersiapkan, yakni Rp 175 ribu. Rinciannya, Rp 120 ribu untuk tarif pembuatan SIM, Rp 30 ribu asuransi, dan Rp 25 ribu untuk cek kesehatan.
Sementara untuk pembuatan SIM C, maka total tarifnya sebesar Rp 155 ribu, dengan rincian Rp 100 ribu biaya pembuatan SIM, Rp 30 ribu asuransi, dan Rp 25 ribu cek kesehatan.