Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Pemerintah memberikan lampu hijau masyarakat untuk melakukan mudik dalam kota , terutama yang masuk dalam kategori wilayah aglomerasi .
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Permenhub No. PM 13 Tahun 2021, ada 36 kota dalam 8 wilayah aglomerasi yang boleh melakukan perjalanan. Rinciannya adalah sebagai berikut:
1. Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo
2. Jabodetabek: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
3. Bandung Raya: Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat
4. Jogja Raya: Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul
5. Demak, Ungaran, dan Purwodadi
6. Solo Raya: Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, dan Sragen
7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo
8. Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros.
Dan di luar 8 wilayah tersebut, aktivitas mudik sepenuhnya dilarang. Bagi masyarakat yang nekat, dan tak mengantongi surat perjalanan dan bepergian di luar 8 wilayah tersebut, akan diputar balik.
ADVERTISEMENT
Sementara kendaraan travel dan angkutan pribadi akan dikenakan tilang. Pengendalian transportasi saat momen Idul Fitri 1442, berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021.
Perlu kartu vaksin dan surat hasil swab?
Menjawab pertanyaan tersebut, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiadi mengungkapkan, mudik dalam kota tak diwajibkan membawa dua dokumen tersebut.
"Tidak perlu, yang penting dalam keadaan sehat dan pakai masker," tutur Budi kepada kumparan.
Budi juga menambahkan, walaupun perjalanan di dalam wilayah Jabodetabek masih diperbolehkan, dirinya tetap mengimbau agar masyarakat tetap mengutamakan berlebaran di rumah saja.