Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Perlindungan finansial yang dimaksud adalah manfaat yang didapat manakala asuransi tak pernah diklaim oleh nasabah atau pemegang polis.
"Punya asuransi mirip punya ban serep, ketika menjual mobil tanpa pernah menggunakan ban serep tersebut, apakah kita merasa rugi? Tentu tidak, sebaliknya kita beruntung karena selama memiliki mobil belum pernah ada kejadian yang mengharuskan pakai ban cadangan," terang Aidil dalam keterangan resminya.
Analoginya begini, apabila ban mengalami kerusakan atau kebocoran di jalan, maka pemilik mobil tak perlu khawatir membawanya ke bengkel atau menunggu pertolongan datang, karena terlindungi oleh ban cadangan di saat genting.
Di sinilah asuransi berperan seperti ban cadangan kata Aidil. Bahkan bila tidak pernah diklaim, bisa lebih memberikan rasa tenang melalui premi yang terkumpul dari nominal perlindungan yang disepakati dalam polis, untuk kemudian dibayarkan ke pemegang polis atau keluarganya saat nasabah mengalami risiko.
ADVERTISEMENT
"Alhasil kondisi finansial akan senantiasa terlindungi meski terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Dan jangan lupa bahwa fungsi asuransi adalah mengganti kerugian bukan mencari keuntungan," sambungnya.
Mengenal jenis asuransi kendaraan bermotor
Kendati demikian, ada baiknya ketahui juga jenis asuransi untuk kendaraan yang berlaku untuk mobil atau motor yang dibeli baik dalam keadaaan baru atau bekas. Sebab tak semua kerugian ditanggung oleh asuransi.
Paling umum dijumpai adalah asuransi TLO atau total loss only, yang menjamin perlindungan apabila terjadi kehilangan total yang disebabkan oleh pencurian.
Asuransi TLO juga menanggung biaya perbaikan kerusakan untuk kerugian yang terjadi, dengan nilai lebih dari 75 persen dari harga kendaraan sebelum kerugian terjadi.
Tapi perlu diingat, manakala kerusakannya ringan, pihak asuransi tidak dapat menanggungnya. Sehingga perlu disikapi adanya pengecualian dan ketentuan yang perlu dipahami.
ADVERTISEMENT
Kemudian asuransi komprehensif. Jenis asuransi ini menjamin perlindungan untuk jenis kerusakan yang sifatnya partial, berat, hingga kehilangan total. Namun bukan berarti all risk, atau segala risiko kerusakan bisa di-cover.
Mengenai pengecualian, kerugian yang timbul, dan ketentuan yang ditanggung asuransi, diatur di dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia. Di sana terdapat berbagai klausul yang bisa dipahami.
Misalnya pada Pasal 1 menyebutkan pertanggungan menjamin kerugian atau kerusakan yang disebabkan tabrakan, benturan, perbuatan jahat, pencurian, kebakaran, hingga dimusnahkannya seluruh atau sebagian kendaraan atas pihak berwenang dalam upaya mencegah menjalarnya kebakaran.
Kemudian Pasal 3 soal pengecualian, yang tidak menjamin untuk kerugian, kerusakan, atau biaya yang disebabkan karena kelebihan muatan, pencurian yang dilakukan saudara maupun kerabat hingga orang di bawah pengawasan tertanggung, penggelapan, sampai kendaraan digunakan selain dari yang dicantumkan di polis.
ADVERTISEMENT