Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Pakar Lebih Condong SIM Gratis Dibanding Berlaku Seumur Hidup
8 Desember 2024 7:00 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Jusri memandang ada dua hal utama yang ingin diangkat dari usulan tersebut. Pertama terkait biaya saat melakukan perpanjangan SIM dan kedua adalah soal SIM yang memiliki periode masa berlaku.
"SIM itu (diusulkan DPR berlaku seumur hidup) dengan mempertimbangkan biaya, itu saya setuju dengan catatan. Kalau bisa memang tidak dikenakan biaya, kecuali asuransi," buka Jusri dihubungi kumparan, Sabtu (7/12).
Sebelumnya anggota Komisi III Fraksi PAN, Sarifuddin Sudding memandang biaya perpanjang SIM, termasuk dua dokumen identitas kendaraan lainnya seperti STNK dan TNKB setiap tahun dinilai membebani ekonomi masyarakat.
"Karena kalau melihat realisasi (PNBP) target dari perpanjangan SIM, STNK dan TNKB ini tidak seberapa. Tapi kadang ini membuat masyarakat yang sering urus perpanjangan itu mengalami di satu sisi banyak hambatan," ucapnya saat raker Komisi III DPR di Jakarta pekan ini.
ADVERTISEMENT
Namun, Jusri melanjutkan, pertimbangan dengan niat meringankan beban masyarakat itu jangan sampai disalahartikan oleh DPR agar SIM bisa berlaku seumur hidup seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Tapi kalau masa berlaku SIM itu perlu. Dasar kompetensi seseorang dalam mengemudi itu bisa berubah dalam periode waktu tertentu," terangnya.
SIM sebagai tanda bukti kualifikasi seseorang untuk bisa mengoperasikan kendaraan tertentu sesuai golongan yang sifatnya tidak sama dengan KTP. Untuk mendapatkannya diperlukan proses pengujian.
"SIM itu beda dengan KTP, dia bukan penunjuk identitas. Tetapi sebagai tanda legalitas seseorang membawa suatu kendaraan, di sana ada keterampilan dasar, pengetahuan, kompetensi, etika," jelas Jusri.
SIM juga tidak wajib dimiliki setiap warga negara jika tidak bisa atau tidak memiliki kebutuhan mengemudi kendaraan. Berbeda dengan KTP yang mana statusnya merupakan dokumen kependudukan dan harus dimiliki oleh setiap warga negara.
ADVERTISEMENT
"Anda mungkin saat menerima SIM pertama kali kondisi bagus dan sehat. Tetapi, beberapa tahun kan bisa ada penurunan entah dari penglihatan misalnya minus, atau terjangkit kondisi mudah letih dan sakit. Ini kan perlu diuji secara rutin," kata Jusri.
Pernyataan Jusri senada dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa dalam periode lima tahun mungkin saja ada penurunan kemampuan mengemudi yang mencakup fungsi kognitif, penglihatan, gerak, pendengaran, psikomotorik pada seseorang.
Selain itu, Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan menambahkan respons untuk menanggapi usulan DPR bahwa alasan masa berlaku kepemilikan SIM dibuat lima tahun sekali juga untuk kebutuhan forensik kepolisian.
"Kalau kami lihat catatan disampaikan MK, kenapa SIM ini diperpanjang? Kaitannya dengan forensik kepolisian 5 tahun. Mungkin ada perubahan identitas," papar Aan yang juga hadir di raker Komisi III DPR di Jakarta pekan ini.
ADVERTISEMENT
Kendati demikian, Jusri turut menyoroti proses pengajuan dan kepemilikan SIM di Indonesia yang menurutnya belum ideal. Masih banyak beberapa catatan yang perlu diperhatikan para pemangku kebijakan, selain daripada soal biaya tadi.
"Pemerintah diharapkan tidak hanya fokus melihat soal biaya, tapi juga perlu ada solusinya. Oke, mungkin SIM (bisa) berlaku seumur hidup untuk kartu fisiknya, jadi data informasi yang tertera masih sama," imbuh dia.
"Cuma untuk kompetensi si pemegang SIM tetap harus diuji atau dilakukan paling tidak 5 tahun sekali. Sebenarnya bisa saja (perpanjang) SIM itu gratis, tetapi di awal (pengajuan SIM baru) harus benar-benar ketat seleksi penerimanya," kata Jusri.
Tetapi catatannya adalah proses pengajuan sampai perolehan kepemilikan SIM itu benar-benar sesuai dengan aturan yang ada. Jusri bilang, Kepolisan seharusnya bisa melaksanakan secara benar dan tegas.
ADVERTISEMENT
"Tapi sekarang kan kita sama-sama tahu praktik di lapangan seperti apa. Seperti dipungut saja (biaya) itu, sekadar ada saja dan bahwa memiliki SIM di Indonesia itu gampang," pungkasnya.
***