Pelanggaran Lalu Lintas Ini Sering Diabaikan, Dendanya Rp 750 Ribu

16 Agustus 2024 6:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi berkendara sambil bermain handphone. Foto: Deni Purwoko Hadi/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi berkendara sambil bermain handphone. Foto: Deni Purwoko Hadi/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Saat mengemudi, pasti di antara kamu masih suka bandel melakukan pelanggaran lalu lintas dengan mengakses gawai. Padahal, kebiasaan ini bisa berujung petaka dan bahkan membuat kamu ditilang dengan denda Rp 750 ribu.
ADVERTISEMENT
Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum Budiyanto mengatakan, sesuai Pasal 106 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib berlaku wajar dan penuh konsentrasi.
“Penuh konsentrasi ini secara eksplisit dijelaskan dalam penjelasan bahwa yang dimaksud dengan penuh konsentrasi adalah penuh perhatian dan terganggu perhatiannya karena antara lain menggunakan handphone, menonton televisi dan video yang terpasang pada kendaraan,” kata mantan Kasubdit Penegakkan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya itu saat dihubungi kumparan belum lama ini.
Kata Budiyanto, menggunakan handphone dan mengakses konten audio visual yang terpasang pada kendaraan mengganggu konsentrasi dan mempengaruhi kemampuan mengemudi.
Ilustrasi kecelakaan mobil. Foto: Robert Crum/Shutterstock
Konsentrasi dan kemampuan mengemudi yang menurun berpotensi menimbulkan terjadinya kecelakaan. “Kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada umumnya karena abai terhadap etika dan tata cara berlalu lintas. Faktor human error menjadi salah satu penyebab tertinggi terjadinya laka lantas,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
Menuturkan penelitian WHO, kata Budiyanto, penyebab kecelakaan lalu lintas pada urutan pertama adalah faktor manusia (human error) dengan 84 persen.
“Pengemudi kendaraan yang tidak konsentrasi karena menggunakan handphone, menonton televisi dan video yang terpasang pada kendaraan merupakan pelanggaran lalu lintas yang dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu,” katanya.