Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Pelayanan SIM Libur Saat Tahun Baru, Bagaimana SIM yang Habis Masa Berlakunya?
31 Desember 2021 16:00 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM ) dipastikan tutup menjelang tahun baru yang jatuh pada tanggal 1 Januari 2022.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut mengacu pada Jukrah dengan nomor ST/2589/XII/YAN.1.1/2021 yang diteken oleh Kakorlantas Irjen Pol Firman Shantyabudi pada 22 Desember 2021.
Selain tanggal 1 Januari 2022, pelayanan SIM juga ditiadakan untuk tanggal 2 dan 3 Januari 2022.
“Untuk pelayanan SIM di Satpas, Gerai SIM, dan SIM Keliling libur tanggal 1 Januari, buka pelayanan lagi di tanggal 4 Januari (2022),” ujar Iptu Vivin Febriyanti, S.Tr.K Pamin Binyan Subdit SIM Dit Regident Korlantas Polri kepada kumparan (31/12).
Alasan baru dibukanya pelayanan SIM tanggal 4 Januari karena Korlantas Polri mengikuti operasional sejumlah bank.
“Jadi untuk sementara kan karena kami mengikuti bank ya, terkait dengan pembayaran PNBP-nya, kan ada yang namanya laporan akhir tahun, nah laporannya akan tutup hari ini jam 12 siang, nanti banknya baru buka lagi 4 Januari,” pungkas Vivin.
ADVERTISEMENT
Namun, masalah mengenai ketersediaan pelayanan SIM selama libur tahun baru di setiap daerah, Vivin mengatakan bisa saja menerapkan kebijakan yang berbeda-beda.
“Tapi apabila untuk SIM keliling dan gerai kan itu balik lagi ke wilayah masing-masing ya. Kadang kan ada semacam inovasi untuk membantu masyarakat (untuk melayani selama libur), biasanya ada laporan ke kami,” ujar Vivin.
Meski begitu, Vivin mengaku sampai dengan Jumat (31/12) belum ada laporan dari daerah apakah akan melakukan pelayanan SIM atau tidak.
“Biasanya ada info ke kami jauh hari dari tanggal 25 Desember saat kita kirim jukrah arahan pelayanan SIM selama libur Nataru itu libur, cuma sampai saat ini belum ada laporan, gitu,” pungkasnya.
Vivin memberitahukan sebaiknya masyarakat rutin memeriksa di laman resmi atau media sosial Korlantas terkait atau pelayanan SIM di daerah masing-masing.
ADVERTISEMENT
“Kalau pun ada perubahan nanti kami info, tapi biasanya itu wilayah pasang semacam pemberitahuan gitu ya, iklan-iklan, info-info gitu di sosmed itu ada, cuma sampai sekarang saya belum dapat juga,” tuturnya.
Dispensasi pengurusan masa berlaku SIM
Vivin menambahkan, bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis tepat tanggal 1 Januari sebaiknya memang sudah mengurus perpanjang SIM jauh hari sebelum kedaluwarsa.
“Kalau yang masa berlakunya habis di tanggal 1, seharusnya kan sebelumnya sudah melakukan perpanjangan, soalnya 40 hari sebelum masa berlaku itu kan sudah bisa diurus, ya," ujarnya melalui sambungan telepon.
Namun, Vivin menyebut, Korlantas tetap memberi dispensasi pengurusan perpanjangan bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis tepat tanggal 1 Januari 2022.
ADVERTISEMENT
“Kita beri dispensasi, kalau memang di tanggal 1 memang tidak bisa perpanjangan karena tutup juga, nanti tanggal 4 Januari itu bisa melakukan perpanjangan khusus yang tanggal 1, tanggal 2 dan 3 masa berlakunya habis,” jelas Vivin.
Tetapi dengan catatan, apabila pemilik SIM yang memiliki masa berlaku sampai dengan tanggal 1, 2, dan 3 Januari tidak segera memperpanjang SIM di tanggal 4 Januari 2022, maka setelahnya diharuskan membuat SIM baru.
“Kalau yang masa berlaku SIM-nya habis 1, 2, 3 itu tidak melakukan perpanjangan di tanggal 4 Januari, maka itu dianggap nanti harus melakukan penerbitan SIM baru, karena kan kita sudah berikan dispensasi satu hari itu,” tukas Vivin.
Nah, bagi Anda pemegang SIM dengan masa berlaku seperti tanggal di atas dan belum melakukan perpanjangan SIM, sebaiknya luangkan waktu untuk tanggal 4 Januari 2022, ya.
ADVERTISEMENT