Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Hal itu sesuai dengan Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengendalian Kualitas Udara di Jakarta bagian kesatu nomor 3. Berikut lengkapnya.
'Memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai pada tahun 2019 dan memastikan tidak ada lagi kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 (sepuluh) tahun yang dapat beroperasi di wilayah DKI Jakarta pada tahun 2025.'
Adanya rencana pelarangan penggunaan kendaraan bermotor yang telah berusia 10 tahun tersebut, ditanggapi positif oleh para pedagang mobil. Salah satunya Ivan P. Sadik, yang juga menjabat Chief Operation Auto2000.
"Kalau saya sih dukung ya, tapi itu saya lho ya, bukan mewakili Auto2000, Toyota, atau Astra. Jadi, buat saya kalau memang ada kebijakan itu bagus ya, asal jangan semua daerah," jelas Ivan beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut, kata Ivan, idealnya penerapan kebijakan seperti itu dilakukan pada kota-kota besar yang punya populasi penduduk dan kendaraan bermotor yang sangat padat. Seperti DKI Jakarta dan Surabaya.
ADVERTISEMENT
"Secara otomatis bisa meningkatkan penjualan, sama saja seperti ganjil - genap. Itu menolong juga buat kami (pedagang) ini seperti saat situasi kemarin (pandemi) ini," beber Ivan.
Pernyataan yang disampaikan Ivan tersebut, memang cukup masuk akal. Sebab, bila melihat data sebaran penjualan mobil di Indonesia, kota-kota besar seperti DKI Jakarta dan Surabaya, memiliki kontribusi penjualan mobil baru yang sangat besar.
Sebagai contoh, untuk komposisi penjualan mobil baru Auto2000 di wilayah Jabodetabek, memberikan kontribusi lebih dari 40 persen dari total penjualan nasional mereka. Sehingga, apabila kebijakan itu jadi diterapkan, maka bukan tidak mungkin penjualan mobil baru akan mengalami kenaikan setiap tahunnya.
Meskipun demikian, penerapan kebijakan seperti itu memang bukan hal yang mudah. Pastinya, akan banyak elemen masyarakat yang menolak kebijakan tersebut, seperti masyarakat menengah ke bawah atau pecinta dan komunitas mobil klasik.
Lantas, akankah kebijakan pelarangan penggunaan kendaraan bermotor di atas 10 tahun itu jadi diterapkan oleh Pemprov DKI Jakarta? Menarik untuk dinantikan.
ADVERTISEMENT
***