Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Penindakan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kendaraan roda dua di hari pertama, berhasil menjaring sebanyak 161 pemotor, Senin (3/2). Bila digabung dengan dua hari sebelumnya atau masa percobaan, totalnya 502 pelanggar.
ADVERTISEMENT
Metode ini diprediksi bakal sangat efektif menertibkan pengguna sepeda motor yang banyak melanggar aturan lalu lintas. Bahkan, kamera ETLE portabel untuk motor, juga akan dipasang pada sejumlah Jalan Layang Nol Tol (JLNT), seperti di Casablanca, Pangeran Antasari, dan Pesing Cengkareng.
"Kami pertimbangkan memasang kamera pengawas portabel untuk menilang pemotor. Jadi ketika termonitor di lapangan sering terjadi pelanggaran lalu lintas baru kameranya kami pasang," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar, saat dihubungi kumparan, Selasa (4/2).
Fahri mengimbau kepada pengendara motor agar tidak nekat melintasi JLNT untuk mencari jalan pintas dan menghindari kemacetan. Faktor ketinggian jalan membuat embusan angin samping cukup kencang sehingga dapat membahayakan pemotor.
Lantas, bagaimana sanksi pemotor yang tetap nekat melewati jalan layang non tol, seperti yang kerap terjadi di Casablanca, Jakarta Selatan?
Larangan pemotor melintasi jalan layang non tol, ditandai dengan rambu lalu lintas bundar bergambar motor yang dicoret garis merah. Dasar hukumnya termuat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
ADVERTISEMENT
1. Melanggar Rambu
Dalam Pasal 287 ayat 1 dan 2 menyebut, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan melanggar aturan perintah atau larangan pada rambu dan alat pemberi isyarat lalu lintas dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda Rp 500.000.
Belum lagi jika pemotor menghindari razia, lalu melawan arus. Meski tidak ada ketentuan yang melarang kendaraan melawan arus, namun biasanya ada rambu lalu lintas satu arah atau tanda larangan masuk di sisi jalan sehingga melawan arus dapat terjerat Pasal 287 ayat 1 dan 2.
2. Melanggar Batas Kecepatan
Pada jalan layang non tol juga terdapat rambu batas kecepatan maksimal 40 kilometer per jam. Jika pengendara motor dan mobil tertangkap tangan melampaui batas kecepatan dapat dijerat Pasal 287 ayat 5 dengan hukuman 2 bulan atau denda Rp 500.000.
ADVERTISEMENT
3. Membahayakan hingga Timbul Korban
Selain itu, pemotor yang berusaha menghindari razia bisa membahayakan diri sendiri dan pengendara lain. Jika membahayakan pengendara lain di jalan layang non tol, bisa dipidana satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta. Ini sesuai dengan Pasal 311 ayat 1.
Pasal tersebut masih memiliki hukuman pidana turunan, jika mengemudikan kendaraan hingga menimbulkan korban luka ringan, luka berat, dan meninggal dunia. Dendanya masing-masing Rp 8 juta, Rp 20 juta, hingga Rp 24 juta.
Nah, masih ada yang nekat ingin melintasi jalan layang non tol, riders? Siap-siap terjerat pasal berlapis, belum lagi kini ada tilang elektronik sehingga sistem penegakan hukum lalu lintas lebih akurat.