Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Pengamat Soal Bikin SIM Wajib Lewat Sekolah Mengemudi: Tapi Jangan Satu Pintu!
3 Juli 2021 11:02 WIB
·
waktu baca 3 menitDiperbarui 13 Agustus 2021 13:48 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Aturan ini sudah tercantum dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 9 Ayat 1 huruf a poin 3 yang berbunyi:
a. untuk penerbitan SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor Umum meliputi:
3. Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan.
Memang sampai saat ini syarat menyertakan sertifikat lulus dari sekolah mengemudi belum diterapkan. Alasannya karena fasilitas pendukung belum siap dan juga pertimbangan COVID-19.
"Saya belum bisa memastikan apakah aturan itu akan diimplementasikan tahun ini atau tahun depan. Yang jelas untuk tahun ini belum diwajibkan, karena masih menunggu kesiapan dan koordinasi dari semua pihak,” kata Kasubdit SIM Korlantas Polri, Kombes Pol. Djati Utomo kepada kumparan beberapa waktu lalu.
Jika nantinya kewajiban sekolah mengemudi diterapkan, Djati mengatakan bukan tak mungkin proses pembuatan SIM akan berubah. Ya, pemohon tak perlu lagi mengikuti ujian praktik pada proses pembuatan SIM.
ADVERTISEMENT
"Rencananya seperti itu, kalau memang dia (pemohon) sudah punya sertifikat yang terakreditasi, dan sekolah mengemudinya sudah diaudit Korlantas serta lembaga lain seperti badan sertifikat nasional, ya dia kalau perlu tidak usah lagi ujian praktik dan teori di tempat kita (Satpas), langsung cetak saja,” ungkap Djati.
Jangan satu pintu
Menyoal rencana pembuatan SIM lewat sertifikasi sekolah mengemudi, Senior Instructor Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana memberikan komentarnya.
Menurutnya ini adalah langkah bagus namun pastikan sekolah mengemudi yang dipilih benar-benar kompeten. Bukan cuman tersertifikasi oleh pihak kepolisan saja.
"Ini langkah bagus, tapi pertanyaan sekolah mengemudinya siapa. Kalau sekolah mengemudinya di-training oleh polisi juga jadi lucu, mereka yang buat aturan, mereka yang menilang, yang menguji mereka juga. Di negara tetangga, yang nilang polisi yang mengeluarkan izin SIM pasti berbeda institusinya," kata dia.
Soal sekolah mengemudi, lanjut Sony, faktanya sudah banyak yang sudah mendapatkan sertifikasi dari pihak kepolisian. Namun belum tentu memiliki kompetensi yang tepat soal mengemudi, termasuk skill safety driving.
ADVERTISEMENT
"Di Pasar Rebo, Jakarta banyak sekolah mengemudi yang bekerja sama dengan polisi. Kalau bicara sertifikasi di sini mudah didapatkan, tapi soal kompetensi tidak bisa dibeli," pungkasnya.
Menurut dia, seharusnya screening dari polisi adalah menunjuk provider yang independen dan tak pernah bekerja sama dengan polisi namun memiliki kompeten di bidang mengemudi.
"Mohon maaf perusahaan atau sekolah mengemudi di Indonesia pedal kopling dan remnya saja ada 2 (kiri dan kanan). Ini memang masih menggambarkan situasi mengemudi di jalan tapi muridnya jadi tak bisa mandiri atau bergantung pada orang lain. Ini yang bahaya," pungkasnya.
Sony juga menyarankan ketika kebijakan ini benar-benar diteken. Pembelajaran secara teori (class room), close track, dan harus di tempat umum.
ADVERTISEMENT
"Di tempat umum screening-nya harus benar-benar ketat. Karena mereka berinteraksi dengan lingkungan sebenarnya, jadi jangan dilepas dulu sebelum yakin dan benar-benar lulus di close track (tempat tertutup)," imbuhnya.