Pengendara Motor Listrik Wajib Punya SIM Khusus, Kapan Mulai Berlaku?

20 September 2022 10:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Uji coba motor listrik Yamaha E01 di Thailand Foto: Dok. Great Biker
zoom-in-whitePerbesar
Uji coba motor listrik Yamaha E01 di Thailand Foto: Dok. Great Biker
ADVERTISEMENT
Kepala Seksi Pembinaan dan Pelayanan (Kasibinyan) SIM Ditregident Korlantas Polri Kompol Faisal Andri mengatakan, mengendarai motor listrik saat ini masih boleh menggunakan SIM C. Meskipun, para pengguna motor baterai nantinya harus memiliki lisensi khusus, yakni SIM C1 atau C2.
ADVERTISEMENT
“Saat ini, aturan mengenai SIM khusus untuk motor listrik sudah ada tetapi masih kami sosialisasikan dan belum dilaksanakan. Jadi, pengguna motor listrik masih bisa menggunakan SIM C biasa,” katanya saat dihubungi oleh kumparan belum lama ini.
Aturan yang dimaksud olehnya adalah Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM Pasal 3 Ayat 2 Poin h dan i, sebagai berikut:
(2) SIM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digolongkan atas;
h. SIM C1, berlaku untuk mengemudikan Ranmor (Kendaraan Bermotor) jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
i. SIM C2 berlaku untuk mengemudikan Ranmor (Kendaraan Bermotor) jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
ADVERTISEMENT
“Nantinya, akan ada ketentuan yang mengatur hal tersebut. Sehingga, pengguna motor listrik tetap dapat mempergunakan SIM C sampai masa berlakunya habis,” sambungnya.

Syarat pengajuan SIM C1

Mengacu Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM Pasal 3 Ayat 8 mengatur syarat kepemilikan SIM C1, yakni harus memiliki SIM C biasa dan sudah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.
Sedangkan, syarat kepemilikan SIM C2 wajib memiliki SIM C1 dan sudah digunakan selama setahun.
Adapun, syarat lain mendapatkan SIM C harus memenuhi ketentuan usia paling rendah 17 tahun untuk SIM C dan 18 tahun SIM CI.
Dengan kata lain untuk mengendarai motor listrik, paling tidak punya SIM C dulu setahun. Selama itu dilarang mengendarai motor listrik. Setelah 12 bulan baru ajukan peningkatan golongan SIM C ke SIM CI.
Petugas menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) seusai proses pembuatan di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM. Foto: ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
Kompol Faisal juga belum bisa memastikan tanggal pasti aturan ini akan diterapkan. “Masih dipersiapkan aturan, sarana dan prasarana ujinya. Nanti kalau sudah siap baru kita terapkan (aturan SIM CI dan SIM CII bagi motor listrik),” tutupnya.
ADVERTISEMENT