Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ini dijelaskan langsung oleh Kasubdit STNK Dir Regident Korlantas Polri Kombes Pol Priyanto. Katanya masyarakat tak perlu khawatir, soal alpanya pengesahan langsung di STNK.
“Setelah bayar nanti akan dapat kode QR, itu bisa disimpan saja atau di-screenshot terus disimpan. Tidak perlu ke Samsat lagi buat pengesahannya,” ujar Priyanto kepada kumparan belum lama ini.
Lalu bagaimana umpama ada pemeriksaan maupun razia di jalan raya, dan bahkan terkena tilang? Priyanto menambahkan, masyarakat cukup menunjukkan bukti bayar di aplikasi atau kode QR tersebut kepada petugas di lapangan.
“Tidak perlu khawatir (takut dianggap tidak sah), nanti petugas di lapangan bisa cek pakai hp masing-masing,” pungkasnya.
Kode QR bisa ditampilkan di aplikasi Signal. Masuk ke menu E-Pengesahan STNK, pilih pelat nomor kendaraan, lalu pilih lagi E-Pengesahan STNK yang telah dibayarkan.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, akan tampil informasi kendaraan bermotor berupa nomor pelat, nama pemilik beserta nomor KTP, nomor rangka kendaraan, merek/type, model kendaraan, serta QR Code yang bisa diunduh.
QR Code tersebut akan merujuk ke situs Korlantas Polri. Isinya selain informasi kepemilikan kendaraan, juga masa berlaku pajak dan STNK. Kemudian ada info pengesahan STNK dari kesatuan, pejabat, dan tanggal pengesahan.
Informasi tersebut yang bisa diperlihatkan ke petugas apabila ada pemeriksaan nantinya. Jadi boleh dikatakan, aplikasi Signal perlu tetap ada di ponsel pintar, atau pun simpan QR Code di galeri yang mudah dicari.
***