Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Pentingnya Pasang Dashcam di Mobil, Bukan Sekadar Bahan Konten Medsos
4 Juli 2024 12:00 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Belakangan di media sosial berseliweran konten rekaman video dari dashcam . Umumnya potongan rekaman tersebut memuat insiden kecelakaan hingga ragam aksi kejahatan yang dilakukan di jalan.
ADVERTISEMENT
Pakar Desain Produk dan Pengamat Otomotif Institut Teknologi Bandung Yannes Martinus Pasaribu mengungkapkan, dashcam semakin penting untuk investasi keamanan dan perlindungan berharga bagi pengemudi dan kendaraan.
“Rekaman dashcam menjadi bukti tak terbantahkan dalam kasus kecelakaan. Bahkan untuk membantu mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab dan mempercepat proses klaim asuransi,” bukanya saat dihubungi kumparan, beberapa waktu lalu.
Selain itu, dashcam juga berperan sebagai pengawas pasif saat mobil terparkir, apabila memang bisa diaktifkan saat mobil parkir dan mesin dimatikan. Kamera tersebut bisa merekam aktivitas mencurigakan dan mencegah tindak kejahatan seperti pencurian atau vandalisme.
“Rekaman dashcam bahkan dapat digunakan untuk melaporkan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengemudi lainnya. Sehingga dapat berkontribusi pada penegakan hukum dan keselamatan jalan raya,” pungkasnya.
Senada dengannya, Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum sekaligus mantan Kasubdit Penegakkan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, peristiwa kejahatan yang terjadi di jalan yang terekam oleh dashcam akan membantu dalam giat penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Polri.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Budiyanto bilang saat ada pengendara diduga melakukan pelanggaran lalu lintas. Dengan adanya hasil rekaman dascham dapat membantu atau mengkonfirmasi sebagai bukti apakah melanggar atau tidak.
Kemudian pada Pasal 5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berbunyi: bahwa informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronika dan/ atau hasil cetaknya dapat digunakan sebagai alat bukti.
Alat bukti tersebut merupakan perluasan dari alat bukti yang tercantum dalam Pasal 184 KUHAP. Selain itu Budianto juga memaparkan dalam Pasal 272 Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang berbunyi:
(1) Untuk mendukung kegiatan penindakan pelanggaran di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, dapat digunakan peralatan elektronika.
ADVERTISEMENT
(2) Hasil penggunaan peralatan elektronika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
Beleid yang sama, katanya yang berkaitan dengan alat bukti diatur juga dalam Peraturan Pemerintah (PP) 80 tahun 2012 tentang pemeriksaan kendaraan di jalan dan penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan Jalan.
“Dascham merupakan peralatan elektronika yang dapat menghasilkan foto atau rekaman yang dapat berguna untuk membantu memproteksi apabila di jalan terjadi masalah seperti uraian tersebut,” ujarnya.
Selain itu, banyak juga modus kejahatan di jalan yang dapat merugikan khususnya jika tidak ada dashcam sebagai alat bukti. Sebagai contoh kasus atau peristiwa yang mengaku-ngaku tersenggol atau tertabrak mobil. Kemudian kendaraan yang menjadi sasaran kejahatan akan dihentikan dan meminta ganti rugi karena seolah-olah pelaku kejahatan menjadi korban kecelakaan.
ADVERTISEMENT
“Begitu pentingnya fungsi dashcam yang dipasang pada mobil untuk keamanan dan keselamatan diri sendiri dan orang lain berkaitan dengan peristiwa di jalan yang kadang-kadang terjadi secara tiba-tiba dan tidak disangka. Tidak berlebihan apabila pemasangan dashcam mobil merupakan suatu kebutuhan kekinian pada era digitalisasi,” pungkas Budiyanto.