Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Penumpang Belakang Tak Pakai Seatbelt Didenda di Malaysia, Indonesia Belum
20 Maret 2023 6:01 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Indonesia hingga kini belum mewajibkan penggunaan sabuk pengaman atau seatbelt mobil di baris belakang. Beda dengan negara tetangga yang sudah menerapkan aturan tersebut.
ADVERTISEMENT
Technical Leader ASEAN NCAP, Yahaya Ahmad mengungkapkan sabuk keselamatan adalah dasar keselamatan semua orang di dalam kendaraan . Sehingga, wajib digunakan saat berkendara.
“Di Malaysia , diwajibkan sabuk keselamatan untuk penumpang depan maupun belakang. Kalau melanggar utamanya di jalan tol akan ditilang dengan denda 300 ringgit Malaysia atau sekitar Rp 1 juta rupiah,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Denda ini bisa melejit lebih tinggi hingga RM 2.000 atau sekitar Rp 6.863.251 sesuai dengan Motor Vehicles Rules (Seatbelt) amandemen 2008. Aturan ini kata Yahaya mampu mengurangi risiko fatalitas kecelakaan cukup tinggi.
Meski demikian, dirinya mengakui bahwa mayoritas masyarakat belum terlalu sadar akan hal ini sehingga edukasi terus dilakukan.
ADVERTISEMENT
Sehingga, banyak masyarakat menganggap sabuk keselamatan di bagian belakang tak wajib digunakan. Aturan yang mewajibkannya tentu menjadi penting agar semua selamat di jalan raya.
“Seatbelt bagi penumpang baris kedua sangat penting, untuk mengurangi risiko terlempar keluar dari kendaraan saat terjadi kecelakaan. Risiko penumpang belakang menabrak kursi depan dan bisa membuat penumpang depan lebih berat cederanya,” katanya.
Saat terjadi kecelakaan, penumpang depan akan mendapatkan tekanan yang cukup besar dari bagian depan. Bila ditambah dengan dorongan dari penumpang belakang yang tak menggunakan seatbelt, tekanannya akan menjadi berlebih sehingga risiko kematiannya jadi tinggi.