Perpanjang STNK Online Tak Dapat Bukti Pengesahan Fisik, Aman dari Tilang

21 September 2023 11:53 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bukti pembayaran pajak tahunan motor lewat aplikasi Signal yang dikirim Satpas melalui Pos Indonesia.  Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Bukti pembayaran pajak tahunan motor lewat aplikasi Signal yang dikirim Satpas melalui Pos Indonesia. Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
ADVERTISEMENT
Perpanjangan masa berlaku STNK bisa dilakukan secara online, salah satunya melalui aplikasi Signal atau Samsat Digital Nasional besutan Korlantas Polri.
ADVERTISEMENT
Selain mekanisme, output setelah melakukan pembayaran pajak kendaraan juga akan berbeda. Anda hanya akan mendapatkan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP).
TBPKP dalam bentuk fisik bisa dikirim ke alamat rumah, atau biar menjadi berbentuk elektronik atau e-TBPKP di aplikasi Signal.
Surat berisi bukti pembayaran pajak tahunan motor lewat aplikasi Signal yang dikirim Satpas melalui Pos Indonesia. Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
Adapun bukti pengesahan STNK tetap dalam bentuk elektronik. Jadi jangan kaget apabila tidak mendapatkannya setelah melakukan proses perpanjangan STNK lewat aplikasi tersebut.
Stiker hologram pun sudah tidak diberikan oleh Korlantas, diganti menjadi QR code yang bisa diakses di ponsel pintar, demikian dijelaskan Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Muhammad Taslim Chairuddin.
"Signal itu kami bangun untuk memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat pemilik kendaraan khususnya, atas pelayanan pengesahan STNK, pembayaran pajak tahunan, dan SWDKLLJ," katanya kepada kumparan belum lama ini.
ADVERTISEMENT
Aplikasi samsat digital Signal sudah bisa digunakan, untuk bayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparanOTO
Apabila ada razia atau pemeriksaan oleh kepolisian di jalan, masyarakat tak perlu khawatir tilang. "Sebagai bukti pengesahan, cukup dengan menunjukkan QR code yang ada di aplikasi," lanjutnya.
Nantinya setelah dipindai smartphone apa pun, akan masuk ke website Korlantas Polri berisikan identitas kepemilikan kendaraan beserta info pengesahan STNK.
Sebagai validitas resmi Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas, di bawah laman tersebut ditambahkan keterangan berbunyi:
Dokumen ini adalah merupakan bukti pengesahan STNK yang telah ditandatangani secara elektronik dan sudah divalidasi pada ERI Korlantas Polri.
"Jika QR code itu di-scan dengan kamera smartphone akan terhubung ke database dan dapat diketahui status pengesahannya," imbuh Taslim.
Ada baiknya untuk kemudahan di jalan, QR code tadi bisa di-print kemudian ditempelkan di TBPKP baru atau lembar STNK sebelumnya, sehingga tak perlu repot lagi membuka aplikasi atau galeri di ponsel.
ADVERTISEMENT