Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Perpanjang STNK Online Tak Dapat Bukti Pengesahan Fisik, Aman dari Tilang
21 September 2023 11:53 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Selain mekanisme, output setelah melakukan pembayaran pajak kendaraan juga akan berbeda. Anda hanya akan mendapatkan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP).
TBPKP dalam bentuk fisik bisa dikirim ke alamat rumah, atau biar menjadi berbentuk elektronik atau e-TBPKP di aplikasi Signal.
Adapun bukti pengesahan STNK tetap dalam bentuk elektronik. Jadi jangan kaget apabila tidak mendapatkannya setelah melakukan proses perpanjangan STNK lewat aplikasi tersebut.
Stiker hologram pun sudah tidak diberikan oleh Korlantas, diganti menjadi QR code yang bisa diakses di ponsel pintar, demikian dijelaskan Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Muhammad Taslim Chairuddin.
"Signal itu kami bangun untuk memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat pemilik kendaraan khususnya, atas pelayanan pengesahan STNK, pembayaran pajak tahunan, dan SWDKLLJ," katanya kepada kumparan belum lama ini.
ADVERTISEMENT
Apabila ada razia atau pemeriksaan oleh kepolisian di jalan, masyarakat tak perlu khawatir tilang . "Sebagai bukti pengesahan, cukup dengan menunjukkan QR code yang ada di aplikasi," lanjutnya.
Nantinya setelah dipindai smartphone apa pun, akan masuk ke website Korlantas Polri berisikan identitas kepemilikan kendaraan beserta info pengesahan STNK.
Sebagai validitas resmi Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas, di bawah laman tersebut ditambahkan keterangan berbunyi:
Dokumen ini adalah merupakan bukti pengesahan STNK yang telah ditandatangani secara elektronik dan sudah divalidasi pada ERI Korlantas Polri.
"Jika QR code itu di-scan dengan kamera smartphone akan terhubung ke database dan dapat diketahui status pengesahannya," imbuh Taslim.
Ada baiknya untuk kemudahan di jalan, QR code tadi bisa di-print kemudian ditempelkan di TBPKP baru atau lembar STNK sebelumnya, sehingga tak perlu repot lagi membuka aplikasi atau galeri di ponsel.
ADVERTISEMENT