Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Polda Metro Jaya Gelar Operasi Keselamatan Jaya, Ini 7 Pelanggaran yang Diincar
25 Februari 2022 6:40 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Ditlantas Polda Metro Jaya memastikan bakal menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2022 di wilayah hukum Jabodetabek mulai 1 Maret hingga 14 Maret 2022.
ADVERTISEMENT
Adanya Operasi Keselamatan Jaya 2022 ini, bertujuan untuk menertibkan serta meningkatkan kesadaran disiplin berlalu lintas bagi seluruh pengguna jalan.
Lebih lanjut, Sambodo mengatakan terdapat 7 sasaran khusus pelanggaran lalu lintas yang akan ditindak selama Operasi Keselamatan Jaya 2022. Berikut lengkapnya.
Deretan sanksi
Bagi pengendara atau penumpang yang melakukan salah satu atau lebih pelanggaran di atas, maka akan ditindak sesuai dengan sanksi yang berlaku. Adapun sanksi dari masing-masing pelanggaran tersebut, berbeda-beda tergantung pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berikut lengkapnya.
ADVERTISEMENT
1. Menggunakan handphone saat mengoperasikan kendaraan bermotor
2. Pengendara kendaraan bermotor di bawah umur
3. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari 1 orang
4. Tidak menggunakan helm SNI, baik itu pengendara atau penumpang sepeda motor
ADVERTISEMENT
5. Mengendarai kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol atau minuman keras
6. Berkendara melawan arus lalu lintas
7. Pengemudi atau penumpang kendaraan bermotor roda empat yang tidak menggunakan sabuk keselamatan
Kendati sudah menginformasikan adanya Operasi Keselamatan Jaya 2022, sayangnya Sambodo belum bisa menginformasikan apakah pihaknya akan melakukan razia pada titik-titik tertentu atau dilakukan pemeriksaan secara acak.
ADVERTISEMENT