Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
PPKM Darurat, Mobilitas Kendaraan Pribadi Juga Akan Dibatasi
30 Juni 2021 19:03 WIB
·
waktu baca 2 menitDiperbarui 13 Agustus 2021 13:46 WIB
ADVERTISEMENT
Pemerintah Republik Indonesia resmi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali .
ADVERTISEMENT
Aturan ini akan diterapkan mulai Sabtu, 3 Juli 2021 hingga 2 minggu ke depan. Selama penerapan PPKM Darurat, seluruh masyarakat non essential di wilayah Pulau Jawa dan Bali diwajibkan bekerja di rumah atau WFH 100 persen. Pun dengan kegiatan belajar yang diwajibkan dilakukan di rumah secara online.
Tak hanya itu, pada PPKM Darurat ini, pemerintah juga turut melakukan pembatasan dalam hal penggunaan transportasi umum. Nantinya seluruh penggunaan transportasi umum, mulai dari taksi konvensional, taksi online, angkutan umum, hanya diperbolehkan mengangkut penumpang dengan kapasitas maksimal 70 persen dan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Sementara bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan ke luar kota dengan menggunakan bus AKAP diwajibkan menunjukkan kartu vaksinasi dengan minimal vaksin dosis 1 serta hasil negatif COVID-19 berbasis antigen dengan jangka waktu h-1.
Aturan kendaraan pribadi menyusul
ADVERTISEMENT
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiadi, menjelaskan saat ini pihaknya masih dalam pembahasan finalisasi mengenai aturan transportasi selama PPKM Darurat.
Lebih lanjut, Budi mengisyaratkan apabila pihaknya juga akan memberlakukan pembatasan serupa pada moda transportasi pribadi.
“Intinya semua mobilitas akan dibatasi selama PPKM Darurat, termasuk juga transportasi pribadi pastinya akan kami batasi. Jadi nanti untuk perjalanan ke luar kota akan kami berlakukan beberapa persyaratan ketat,” jawab Budi kepada kumparan, Rabu (30/6/2021).
Seluruh detail aturan terkait pembatasan moda transportasi selama masa PPKM Darurat, rencananya akan diumumkan malam ini (30/6) oleh Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi.
***