Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
PPKM Level 3-4, Layanan SIM Keliling dan Gerai SIM di Jakarta Belum Beroperasi
22 Juli 2021 7:27 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi atau SIM melalui SIM Keliling dan Gerai SIM di DKI Jakarta, dipastikan masih belum beroperasi hingga berakhirnya PPKM Darurat yang kini berganti menjadi PPKM Level 3-4 pada 25 Juli 2021.
ADVERTISEMENT
Demikian seperti yang disampaikan KASI SIM Dirlantas Polda Metro Jaya, AKP Anrianto saat dikonfirmasi kumparan pada Rabu (21/7).
“Untuk saat ini, Simling (SIM Keliling) dan Gerai SIM masih belum ada pelayanan,” ucap Anrianto.
Sayangnya, saat ditanya mengenai kapan layanan SIM Keliling dan Gerai SIM kembali beroperasi, Anrianto belum bisa memastikan. Namun, besar kemungkinan layanan SIM Keliling dan Gerai SIM akan kembali beroperasi pada 26 Juli 2021 atau setelah berakhirnya penerapan PPKM Level 3-4.
Ada Dispensasi Perpanjangan SIM
Dengan ditiadakannya layanan SIM Keliling dan Gerai SIM, Korlantas Polri memberikan dispensasi perpanjangan SIM bagi para pengemudi yang masa berlaku SIM-nya habis pada periode 28 Juni hingga 25 Juli 2021.
“Kami akan memberikan dispensasi seperti saat kemarin Instruksi Mendagri Nomor 14 tentang PPKM, pemilik SIM yang masa berlakunya habis, bisa diperpanjang setelah PPKM selesai,” ucap KASI Standarisasi Pengemudi Subdit SIM Dit Regident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman kepada kumparan beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
Nantinya, para pengemudi yang mendapatkan dispensasi perpanjangan SIM tersebut, diharuskan melakukan perpanjangan SIM pada waktu yang telah ditentukan setelah PPKM Level 3-4 berakhir.
“Nanti akan kami kasih dispensasi 1 minggu setelah PPKM selesai. Dispensasinya berarti dari 26 Juli sampai 2 Agustus 2021,” beber Arief kepada kumparan, Rabu (21/7/2021).
Bagi pengemudi yang tidak melakukan perpanjangan SIM pada periode tersebut, maka otomatis diharuskan mengikuti mekanisme pembuatan SIM baru.
Kebijakan dispensasi perpanjangan SIM ini, hanya diberikan bagi daerah atau provinsi yang termasuk dalam penerapan PPKM Darurat atau PPKM Level 3-4.
***