PSBB Ketat Berlaku, Pembayaran Pajak Kendaraan Dapat Dispensasi Lagi?

11 September 2020 12:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. Foto: Bagas Putra Riyadhana
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. Foto: Bagas Putra Riyadhana
ADVERTISEMENT
Pembatasan sosial berskala besar atau PSBB Ketat kembali diberlakukan di DKI Jakarta mulai Senin (14/9) mendatang.
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengatakan pemberlakuan PSBB Total seperti awal pandemi lalu ini terpaksa dirinya lakukan dikarenakan terus meningkatnya kasus positif COVID-19 dan menipisnya ketersediaan ruang perawatan rumah sakit untuk penanganan COVID-19.
"Dalam rapat gugus tugas di Jakarta tadi sore disimpulkan kita akan menarik rem darurat, kita terpaksa terapkan PSBB seperti masa awal pandemi dulu. Bukan lagi PSBB transisi," ujar Anies di dalam konferensi persnya di Balai Kota, Jakarta, Rabu (9/9).
Adanya pemberlakuan PSBB Total ini, tentu menimbulkan berbagai pertanyaan bagi masyarakat, tak terkecuali menyoal pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. Foto: Bagas Putra Riyadhana
Pada PSBB total yang berlaku April hingga Mei lalu, pemerintah provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama dengan Polda Metro Jaya, memang sempat memberikan kebijakan dispensasi perpanjangan STNK bagi masyarakat yang masa berlaku STNK-nya habis saat masa PSBB.
ADVERTISEMENT
Pemberian dispensasi perpanjangan STNK kala itu, tentu bukan tanpa alasan. Tutupnya layanan perpanjangan STNK, mau tidak mau membuat masyarakat terpaksa menunda perpanjangan STNK-nya.
Lantas, apabila pada PSBB lalu diberlakukan dispensasi perpanjangan STNK, akankah pada PSBB Total kali ini juga berlaku demikian?
Kepala Samsat Jakarta Pusat, Eling Hartono, pun memberikan jawabannya saat dihubungi kumparan pada Kamis (10/9).
Tidak adanya pemberian dispensasi STNK pada PSBB Total kali ini, kata Eling, tidak terlepas dari masih beroperasinya layanan perpanjangan STNK selama masa PSBB Total.
"Kantor Samsat tetap beroperasi, hanya saja ada penyesuaian jam operasional," kata Eling.
Kantor Samsat Jakarta Barat. Foto: Akbar Ramadhan/kurniawan
Selama PSBB Total, kantor Samsat tetap melayani permohonan perpanjangan STNK dengan jadwal operasional dari Senin hingga Jumat. Berikut lengkapnya.
ADVERTISEMENT
Selain kantor Samsat, lanjut Eling, layanan perpanjangan STNK lainnya, seperti Samsat Keliling dan Gerai Samsat tetap akan beroperasi dengan jadwal operasional yang dibatasi.
Berikut lengkapnya.

Samsat Keliling

Ilustrasi Pajak Kendaraan Foto: Istimewa

Gerai Samsat di Mall

ADVERTISEMENT
Wajib pajak mengurus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Samsat Outlet Pusat Pebelanjaan. Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Gerai Samsat di Kantor Kecamatan

***