Punya Sertifikat Sekolah Mengemudi, Bikin SIM Tak Perlu Tes Praktik?

17 Juli 2021 16:52 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi ujian atau test praktik SIM A mobil. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ujian atau test praktik SIM A mobil. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah menerbitkan aturan baru soal SIM lewat Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Beleid ini sudah diundangkan sejak 15 Februari 2021 lalu.
ADVERTISEMENT
Dalam aturan tersebut, salah satunya menetapkan syarat memiliki sertifikat sekolah mengemudi ketika ingin mengajukan pembuatan SIM. Penjelasannya ada di Pasal 9 Ayat 1 huruf a poin 3, berikut lengkapnya.
Pasal 9
(1) Persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dilakukan dengan ketentuan:
a. untuk penerbitan SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor Umum meliputi:
3. Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan.
Tuas persneling Toyota Kijang generasi keempat Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan
Nah berangkat dari sini, tak sedikit yang menyebutkan jika pemohon sudah memiliki sertifikat sekolah mengemudi maka tak perlu lagi melakukan uji praktik dan teori di Satpas. Lantas, apakah benar demikian?
ADVERTISEMENT
Dijelaskan oleh Kasi Standar Pengemudi Subdit SIM Regident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman, sertifikat sekolah mengemudi hanya menjadi syarat bukan dijadikan alat untuk mendapatkan SIM secara cuma-cuma.
"Mau ada sertifikat sekolah mengemudi, ketika ingin bikin SIM ke Satpas mereka wajib ujian praktik, teori, dan atau simulator. Dan jika dinyatakan tidak lulus enggak akan dikasih juga SIM-nya," kata Arief kepada kumparan.
Ujian praktik SIM makin canggih menggunakan sistem E-Drives. Foto: Dok. Istimewa
Sebab, kata Arief, polri memiliki kapasitas untuk menentukan apakah pemohon layak atau belum mendapatkan SIM lewat berbagai ujian. Ini juga sebagai langkah menekan terjadinya kecelakaan.
"Jadi saya luruskan, sertifikat sekolah mengemudi itu hanya untuk membuktikan jika pemohon ini sudah mempunyai skill mengemudi yang nantinya dibuktikan di Satpas lewat ujian," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
"Intinya mau punya sertifikat lulusan mana pun kalau dia enggak lulus ujian di Satpas enggak akan bisa dikasih SIM," tambah Arief.

Kendaran pribadi tak wajib bawa sertifikat sekolah mengemudi

Ilustrasi ujian atau test praktik SIM A mobil. Foto: Istimewa
Lebih lanjut Arief menjelaskan, untuk pemohon yang ingin memiliki SIM untuk kendaraan pribadi, misalnya SIM A atau C tak wajib membawa sertifikat sekolah mengemudi SIM ketika ke Satpas.
"Yang wajib untuk ada surat keterangan itu untuk kendaraan umum, atau B1 dan B2. Untuk kendaraan perorangan itu bisa menyertakan atau bisa juga tidak," katanya.
Semisal pemohon belum memiliki, Arief mengatakan, untuk mengasah kemampuan bisa belajar secara mandiri (di tempat yang aman). Dan kemudian untuk kompetensinya dibuktikan lewat berbagai ujian di Satpas.