Punya SIM B2 Benarkah Boleh Kemudikan Segala Jenis Kendaraan?

10 Januari 2023 7:47 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
SIM supir Truk terbalik di Tanjung Priok Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
SIM supir Truk terbalik di Tanjung Priok Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Surat Izin Mengemudi (SIM) punya banyak golongan. Salah satunya SIM B2, sebagai bukti legitimasi untuk mengendarai kendaraan besar dan panjang, dengan gandengan yang beratnya lebih dari 1 ton.
ADVERTISEMENT
Selain itu, jenis SIM ini juga disebut-sebut sebagai 'kasta' tertinggi karena bisa untuk mengendarai segala jenis kendaraan, seperti mobil pribadi, bus, maupun truk. Namun tidak termasuk sepeda motor. Apa benar demikian?
Peserta membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa (2/6/2020). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Kepala Seksi Pembinaan dan Pelayanan (Kasibinyan) SIM Ditregident Korlantas Polri Kompol Faisal Andri membenarkannya, sebab hal tersebut sudah diatur dalam undang-undang.
SIM B2 itu boleh untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang punya jumlah berat sama atau lebih rendah. Dasar hukumnya, Pasal 84 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujarnya kepada kumparan, Senin (9/1).

SIM B2 Umum lebih sakti lagi

Pada poin D pasal tersebut disebutkan, SIM B2 dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A dan SIM B1.
ADVERTISEMENT
“Kalau dilihat lagi, yang bisa semua kendaraan itu malah SIM B2 umum, itu bisa sebagai izin untuk mengemudikan kendaraan yang harusnya pakai SIM A, SIM A umum, SIM B1, SIM B1 Umum sampai B2 juga. Cuma, semuanya itu ada teknisnya,” jelas pria ramah ini.
Petugas menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) seusai proses pembuatan di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM. Foto: ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
Faisal menjelaskan kepemilikan SIM B2 maupun SIM B2 umum harus bertahap, dengan memiliki SIM A terlebih dahulu selama setahun. Kemudian, membuat SIM B1 dan memilikinya selama setahun lagi.
“Usianya juga bukan 17 tahun. Kalau SIM B1, usianya minimal 20 tahun. SIM B2, pemohonnya harus berusia 21 tahun. Kalau mau buat SIM B2 umum, tahapannya harus bikin SIM A umum dulu, kemudian bikin SIM B1 umum,” imbuhnya
ADVERTISEMENT
“Membuat SIM B1 umum juga persyaratannya harus punya SIM B1 biasa dulu selama setahun dan usia pemohonnya minimal 22 tahun. Setelahnya, baru bisa membuat SIM B2 umum dengan usia minimal 23 tahun dan syarat pegang SIM B1 atau SIM B2 setahun,” sambungnya.
Proses identifikasi dan verifikasi pembuatan Smart SIM. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Setelah memenuhi persyaratan tersebut, pemohon bisa mengajukan pembuatan SIM B2. Alurnya sama seperti membuat SIM biasanya seperti pengecekan kesehatan, psikologi, ujian teori hingga praktik.
Ujian teorinya sendiri terdiri dari pengetahuan akan pelayanan dan fasilitas umum, pengujian kendaraan bermotor, tata cara mengangkut orang dan atau barang, jenis barang berbahaya hingga pengoperasian keamanan.
“Ujian praktiknya itu terkait cara menaik dan menurunkan penumpang, tata cara mengangkut, isi surat muatan yang benar kayak gimana dan etika mengemudi kendaraan umum. Kalau enggak lolos semua ujian, ya enggak bisa dapat SIM-nya,” paparnya.
ADVERTISEMENT
Pemohon harus menyiapkan dana kurang lebih Rp 120 ribu untuk pembuatan SIM B2 maupun SIM B2 umum. Itu belum termasuk dengan biaya psikotes hingga cek kesehatan.