Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Sebut saja, fitur spion kamera yang dikembangkan Karoseri Tentrem di Bus Avante D1 milik PO Harapan Jaya. Spion kamera ini punya dua fungsi: sebagai kaca spion kanan dan kiri, serta kamera parkir 360 derajat. Visualnya ditampilkan melalui layar monitor di dashboard.
Meski sudah lalu lalang, penggunaan komponen yang disebut mirror cam ini ternyata belum diatur oleh Kementerian Perhubungan. Ini dijelaskan oleh Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, Dewanto Purnacandra,
“Penggunaannya itu (spion kamera) belum diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan Pasal 35 dan 37. Masih menggunakan kaca spion biasa yang ada saat ini," katanya saat ditemui kumparan di Jakarta, Senin (7/11).
Dewanto mengarahkan, bagi perusahaan otobus atau PO maupun karoseri yang akan memasangnya, diwajibkan untuk tetap menggunakan spion konvensional sebagai komponen pendukung yang harus ada di kendaraan.
ADVERTISEMENT
"Kalau mau digunakan harus dibarengi dengan kaca spion biasa meski kecil tidak apa-apa. Saat uji harus ada kaca spion yang biasa,” jelasnya.
Aturan yang disebutkan oleh Dewanto tadi mengatur tentang komponen pendukung yang harus ada di kendaraan. Salah satunya adalah kaca spion, berikut ini bunyinya:
Pasal 35
Komponen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf j meliputi:
a. pengukur kecepatan;
b. kaca spion;
c. penghapus kaca, kecuali sepeda motor;
d. klakson;
e. spakbor; dan
f. bumper, kecuali sepeda motor.
Pasal 37
Kaca spion kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b harus memenuhi persyaratan:
a. berjumlah 2 (dua) buah atau lebih; dan
b. dibuat dari kaca atau bahan lain yang dipasang pada posisi yang dapat memberikan pandangan ke arah samping dan belakang dengan jelas tanpa mengubah jarak dan bentuk objek yang terlihat.
ADVERTISEMENT
Saat uji tipe, kendaraan perlu menggunakan kaca spion konvensional sebagai pemenuhan aturan. Pihaknya pun akan menindak tegas PO yang melanggar aturan ini.
“Kalau tidak ada kaca spion yang konvensional enggak boleh jalan. Kenapa? Kaca spion konvensional itu digunakan saat sistemnya mengalami gangguan sehingga sopir masih bisa melihat kondisi sekelilingnya. Itu kan elektronik pasti ada potensi gangguan,” katanya.
Namun, Kementerian Perhubungan disebut Dewanto terbuka dengan perkembangan teknologi yang ada. “Kami tampung semua sarannya dan dimungkinkan akan dilakukan revisi pada Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan untuk mengakomodir penggunaan spion kamera tersebut,” pungkasnya.