Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Salah Kaprah Hidupkan Lampu Hazard Motor Kala Libas Hujan Deras
13 September 2022 12:20 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Motor-motor baru kini sudah banyak yang memiliki fitur lampu hazard . Ketika digunakan, kedua lampu sein akan menyala dan berkedip secara bersamaan
ADVERTISEMENT
Fungsinya sebagai tanda atau isyarat bagi kendaraan di belakang jika ada keadaan bahaya atau darurat. Pemilik motor yang mengalami trouble juga bisa menggunakan lampu ini. Namun, jangan asal menyalakannya karena bisa-bisa mengundang kecelakaan.
Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu menjelaskan fungsi lampu hazard pada sepeda motor memiliki fungsi dan cara penggunaan seperti kendaraan roda empat atau lebih.
“Lampu hazard (sepeda motor ) hanya digunakan ketika berhenti. Kalau ada masalah di jalan atau kerusakan baru bisa dinyalakan. Peraturannya sudah jelas ada di Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009,” bukanya saat dihubungi oleh kumparan, Senin (12/9).
Regulasi yang dimaksud adalah Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 121 Ayat (1), yang berbunyi:
ADVERTISEMENT
"Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di jalan."
Celakanya banyak pemilik motor yang salah kaprah tentang penggunaannya. Contohnya, penggunaan lampu hazard ketika hujan dengan tujuan memberikan tanda atau menginformasikan posisinya pada pengguna jalan lain.
“Pabrikan harusnya juga ikut mengedukasi pemilik. Tidak hanya memberitahukan bahwa ini (lampu hazard) bagus (membuat mewah) tetapi harus dijelaskan fungsinya agar penggunaannya sesuai,” jelasnya.
Dihubungi di lain kesempatan, Instruktur Yamaha Riding Academy, Muhammad Arief mengatakan, penggunaan lampu hazard di kala hujan malah menimbulkan bahaya. Pengguna jalan lain bisa kebingungan dengan isyarat yang ingin disampaikan.
“Ini kan lampu seinnya nyala dua-duanya. Pengguna jalan lain kan enggak tahu kalau kita mau belok tetapi lampu hazard masih menyala. Malah jadi bahaya bisa kecelakaan,” jelasnya.
Pengendara sepeda motor dapat menggunakan lampu hazard ketika motor mengalami kerusakan dan butuh berhenti di tepi jalan. Bukannya dinyalakan sebagai penanda hati-hati.
ADVERTISEMENT
Pun ketika hujan lebat, pemotor disarankan untuk berteduh terlebih dahulu. Bila terpaksa melanjutkan perjalanan, pastikan apparel tetap digunakan dan hidupkan lampu utama motor sudah cukup, misalnya untuk kendaraan yang belum dilengkapi Automatic Headlamp On (AHO).