Sanksi Terberat Tak Bayar Tol Tanpa Sentuh, STNK Diblokir

22 Maret 2023 6:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Cantas, aplikasi untuk bayar tol tanpa berhenti atau MLFF (Multi Line Free Flow).  Foto: Wendiyanto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Cantas, aplikasi untuk bayar tol tanpa berhenti atau MLFF (Multi Line Free Flow). Foto: Wendiyanto/kumparan
ADVERTISEMENT
Sekretaris Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Triono Junoasmono mengungkapkan, pihaknya bakal mengenakan sanksi berat pada pengguna jalan tol yang tidak melakukan pembayaran saat MLFF (Multi Lane Free Flow) sudah diberlakukan.
ADVERTISEMENT
“Kalau nanti tidak membayar (sanksi administratif) juga dalam masa yang sudah ditentukan, ini yang paling penting kalau tidak ada sanksi yang berat, bisa menggunakan ini, ujungnya nanti mungkin kita bisa blokir STNK-nya,” katanya di seminar Kesiapan Regulasi dan Penegakan Hukum dalam Implementasi Sistem Bayar Tol Tanpa Henti, Selasa (21/3).
Berkas perpanjang STNK Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
Nantinya, setiap kendaraan yang memasuki jalan tol akan dipotret pelat nomornya menggunakan kamera gantry, maupun kendaraan pemantau yang berkeliling di setiap ruas jalan tol. Hasil scan kamera tersebut akan dicocokkan dengan data Electronic Registration and Identification (ERI), milik Kepolisian Lalu Lintas Republik Indonesia.
"Tidak langsung serta merta (blokir STNK). Kita kasih waktu sekian hari. Kalau sudah dalam masa ditentukan tidak bayar juga, ya baru kondisi paling berat pemblokiran STNK," terangnya.
Foto aerial antrean kendaraan di Gerbang Tol Cilandak Utama di Jakarta, Senin (13/2/2023). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
Sebelumnya, Kepala Bidang Operasi dan Pemeliharaan Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian PUPR, Ali Rachmadi menjelaskan, ada tiga tahapan mekanisme denda administratif yang akan dikenakan untuk pelanggar.
ADVERTISEMENT
“Kita ada tiga tahapan, dua kali 24 jam di awal maka kami akan denda satu kali dari tarif ruas tol yang dilintasi. Tahap kedua kalau tanpa ada respons dari pengguna, maka kita lakukan tiga kalinya dan terakhir dalam waktu 10 hari 24 jam x 10 hari maka kami akan kenakan denda 10 kali,” jelasnya.
Foto udara jalan Tol Pasuruan - Probolinggo (Paspro). Foto: Dok. Waskita
Denda yang berat ini kata Triono bakal dimasukkan dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Saat ini, prosesnya masih dalam pembahasan final antar kementerian.
“Dalam waktu dekat akan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, target kita mudah-mudahan sesuai jadwal (on schedule). Kemarin sudah diperjelas Menteri PUPR sendiri, diharapkan target tersebut bisa tercapai,” ucapnya.
ADVERTISEMENT
Jalan tol atas air Bali Mandara di Bali. Foto: kojiromidori/Shutterstock
Sistem bayar tol tanpa henti ini akan mulai diujicobakan perdana di Tol Bali Mandara pada Juni 2023. Nantinya, pengujian terhadap aspek teknis, regulasi maupun lainnya terkait MLFF akan dilakukan.
"Kami tetap berkomitmen bersama-sama teman-teman Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) pada akhir tahun ini sudah mulai melaksanakan (MLFF) secara selektif," tutup Kepala BPJT, Danang Parikesit.