Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Segera Blokir STNK Kendaraan yang Sudah Dijual, Ini Caranya
9 Agustus 2024 9:30 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum sekaligus mantan Kasubdit Penegakkan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menjelaskan setiap pemilik yang sudah menjual kendaraan seharusnya langsung memblokir kendaraan tersebut.
“Diwajibkan bagi pemilik kendaraan yang menjual kendaraannya segera melaporkan ke Samsat,” kata Budiyanto saat dihubungi kumparan belum lama ini.
“Semisal tidak langsung diblokir risikonya kalau punya kendaraan bermotor lebih dari satu kena pajak progresif. Sehingga kendaraan barunya akan kena pajak progresif jika tidak diurus (blokir),” lanjutnya.
Sesuai dengan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2004 dalam pasal 7 ayat (1), dijelaskan tarif PKB atas kepemilikan atau penguasaan oleh orang pribadi ditetapkan sebesar:
a. 2% (dua persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama;
ADVERTISEMENT
b. 3% (tiga persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua;
c. 4% (empat persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga;
d. 5% (lima persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat; dan
e. 6% (enam persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya.
Dengan begitu, pajak progresif yang akan dibayarkan saat perpanjangan STNK akan lebih mahal karena kendaraan pertama belum diblokir.
Nah, untuk menghindari pajak progresif tersebut bisa segera mendatangi Samsat dan langsung melakukan proses blokir kendaraan dengan membawa syarat sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, pihak Samsat akan melakukan proses blokir kalau pemohon sudah membawa dan melengkapi dokumen tersebut.
Proses blokir pajak secara online di Jakarta
Selain itu proses blokir kendaraan juga bisa dilakukan secara online untuk di wilayah DKI Jakarta bisa melakukan registrasi terlebih dahulu di situs Pajak Online Jakarta di https://pajakonline.jakarta.go.id dengan memasukkan nomor KTP, untuk caranya sebagai berikut:
Proses blokir pajak secara online di Jawa Barat
ADVERTISEMENT
Proses blokir STNK kendaraan baik secara langsung maupun secara online tidak dipungut biaya sama sekali, alias gratis.