Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Selain Hijau dan Biru, Ternyata Ada Warna Coklat di Rambu Penunjuk Jalan
22 April 2022 3:22 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Biasanya, rambu penunjuk jalan yang dilalui memiliki latar warna yang berbeda, seperti warna hijau, biru, atau bahkan coklat. Terkadang informasi yang disampaikan juga tak berbeda jauh.
Ternyata, perbedaan warna tersebut memiliki arti khusus dan penggunaan warna itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas.
“Misalnya hijau mengenai lokasi atau tempat. Lalu biru, maknanya adalah perintah. Misal memerintahkan berputar arah di lokasi yang ditentukan,” ucap Koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman) Edo Rusyanto beberapa waktu lalu.
Arti rambu penunjuk jalan warna coklat
Sebelumnya, kumparanOTO sudah membahas arti latar warna hijau dan biru pada rambu penunjuk. Selain kedua warna tersebut, ternyata ada warna coklat yang juga menjadi rambu penunjuk jalan.
“Serupa dengan hijau, adalah warna coklat, bedanya coklat menunjukkan lokasi wisata, seperti museum,” jelas Edo.
ADVERTISEMENT
Masih mengacu pada peraturan yang sama, dijelaskan dalam Pasal 20 Ayat 5, dijelaskan penunjuk jalan berwarna coklat sebagai petunjuk jurusan khusus lokasi dan kawasan wisata. Berikut ini penjelasan lengkapnya.
(5) Rambu petunjuk jurusan khusus lokasi dan kawasan wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b memiliki:
a. warna dasar coklat;
b. warna garis tepi putih;
c. warna lambang putih; dan
d. warna huruf dan/atau angka putih.
Salah satu contoh dari penggunaan rambu penunjuk jalan berwarna coklat biasanya ditemukan mendekati daerah wisata, seperti Puncak, Bogor.
Nah, berikut penjelasan mengenai penggunaan rambu warna coklat. Bagaimana, sudah makin paham soal penggunaan warna pada rambu jalan?