Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Tes psikologi dalam proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM ) di Polda Metro Jaya (PMJ) Satpas Daan Mogot yang jadi perbincangan pada Juni 2018 lalu ditunda pelaksanaannya. Sedianya, tes ini diberlakukan pada 25 Juni 2018.
Irjen Pol Royke Lumowa, yang kala itu masih menjabat sebagai Kakorlantas Polri menjelaskan bahwa penundaan dilakukan karena masih perlu melakukan kajian lebih lanjut.
Lagipula katanya, Polri belum siap terkait pendanaannya, karena mereka harus menggandeng pihak ketiga, seperti lembaga yang bisa mengadakan psikotes.
Namun, setelah satu tahun lebih tak lagi jadi bahan perbincangan, di penghujung tahun 2019 kabarnya mencuat lagi. Tes psikologi bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) tiba-tiba resmi diimplementasikan di wilayah Jawa Timur seperti Gresik dan Surabaya mulai Senin 16 Desember 2019.
Berlaku nasional
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol Halim Pagarra, tak menampik kabar tersebut. Bahkan, tes psikologi itu akan diberlakukan secara nasional.
"Wajib dan diberlakukan secara nasional, sesuai dengan UU 22 tahun 2009 dan Perkap Nomor 9 tahun 2012," ucapnya menjawab pertanyaan kumparan beberapa waktu lalu.
Halim menyebut, test psikologi ini sendiri didasarkan pada Pasal 81 Ayat 4, UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, syarat mendapat SIM adalah sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter, dan rohani dengan surat lulus tes psikologi.
Materi ujian psikotes
Mengacu pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Surat Izin Mengemudi Pasal 36, setidaknya ada 6 kemampuan yang diuji pada psikotes.
1. Kemampuan konsentrasi, diukur dari kemampuan memusatkan perhatian atau memfokuskan diri pada saat mengemudikan kendaraan bermotor di jalan.
2. Kecermatan, diukur dari kemampuan untuk melihat situasi dan keadaan secara cermat sehingga tidak terjadi kesalahan dalam mempersepsikan kondisi yang ada.
3. Pengendalian diri, diukur dari kemampuan mengendalikan sikapnya dalam mengemudikan kendaraan bermotor.
4. Kemampuan penyesuaian diri, diukur dari kemampuan individu mengendalikan dorongan dari dalam diri sendiri, sehingga bisa berhubungan secara harmonis dengan lingkungan, dan beradaptasi dengan baik dengan situasi dan kondisi apapun yang terjadi di jalan saat mengemudi.
5. Stabilitas emosi, diukur dari keadaan perasaan seseorang dalam menghadapi rangsangan dari luar dirinya, dan kemampuan mengontrol emosinya pada saat menghadapi situasi, yang tidak nyaman selama mengemudi.
6. Ketahanan kerja, diukur dari kemampuan individu untuk bekerja secara teratur dalam situasi yang menekan.
Selanjutnya pada Pasal 37 disebutkan, penilaian atas kesehatan rohani tersebut, dilakukan melalui penggunaan Materi Tes Psikologi, yang disusun oleh psikolog dalam pengawasan dan pembinaan psikologi kepolisian daerah atau Biro Psikologi Polri. Kemudian hasilnya, ditetapkan dalam Surat Lulus Tes Psikologi.
Tarif
Ditanya soal biaya, Halim menjelaskan bahwa tes psikologi itu bukan bagian dari kewenangan polisi. Sebab, tes tidak termasuk dalam mekanisme penerbitan SIM.
Sama seperti tes kesehatan, tes psikologi akan dilakukan oleh pihak ketiga. Artinya, hasil dari dua tes itu harus dilampirkan sebagai syarat pengajuan SIM.
"Jadi bila tak dilengkapi dengan persyaratan tes psikologi, maka tidak dapat mendaftar sebagai pemohon SIM , karena syarat administrasi belum lengkap," ucapnya.