Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Sering Dilanggar, Pengamat Usul Tegakkan Denda Maksimal Penerobos Jalur Busway
9 Agustus 2022 19:02 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pengemudi kendaraan reguler dilarang untuk melintasinya. Ada rambu lalu lintas yang mengaturnya, apabila kedapatan melanggar maka akan dikenakan tilang .
Sayangnya meski penerapan ini sudah diatur sedemikian rupa, pelanggaran masih sering terjadi. Adanya tilang elektronik juga tampaknya belum membuat para pelanggar jera.
Lalu apa saja upaya yang perlu dilakukan untuk meminimalisasi terjadinya pelanggaran, sehingga transportasi yang satu ini lajunya tetap lancar?
Penegakkan Aturan Secara Tegas dan Kontinu
Menurut Pengamat Transportasi Budiyanto, penegakkan hukum bagi pengendara kendaraan pribadi yang memasuki jalur busway ada yang bersifat repressive justice dengan melakukan tilang dan non justice berupa peneguran. Penegakkan hukum ini dapat dilakukan sesuai dengan kondisi saat itu.
“Penegakan hukum dengan repressive justice dengan tilang maupun non justice yakni dengan teguran. Itu harus dilaksanakan secara konsisten dan terus menerus,” kata Budiyanto saat dihubungi melalui telepon pada Jumat (7/8) lalu.
Menurutnya, pemangku kepentingan dapat melakukan koordinasi dengan pihak pengadilan agar sanksi yang diberikan dapat mendekati nilai maksimum. Hal ini dapat menimbulkan efek jera bagi pelanggar.
ADVERTISEMENT
“Supaya, putusan denda bisa mendekati nilai maksimal atau denda maksimal itu diputuskan saja. Misal pelanggaran tersebut Rp 500.000 ya sudah diputuskan saja Rp 500.000. Itu semua dalam rangka memberikan efek jera,” kata Budiyanto.
Larangan mengenai soal kendaraan selain TransJakarta melintasi jalur busway mengacu Pasal 90 Ayat (1) Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
"Setiap Kendaraan Bermotor selain Mobil Bus Angkutan umum massal berbasis Jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus Angkutan umum massal berbasis Jalan."
Adapun denda maksimalnya sebesar Rp 500 ribu mengacu Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sebab larangannya sudah ditandai dengan rambu lalu lintas.
Penerapan Palang Jalur Busway
Beberapa jalur busway di kawasan Jakarta saat ini telah melakukan pemasangan palang. Hal ini bertujuan agar jalur busway dapat steril dari kendaraan pribadi.
ADVERTISEMENT
“Di beberapa ruas jalan itu masih diberlakukan, ya. Misalnya di sebagian wilayah Jakarta Timur, di sebagian Jakarta Utara. Kemudian di M.T. Haryono. Kemudian di Warung Buncit. Tapi kan itu belum menyeluruh gitu,” ungkapnya ketika diwawancarai.
Pemasangan palang ini dapat memberikan efek yang efektif untuk menekan pelanggaran kendaraan pribadi yang memasuki jalur busway.
“Permasalahan lain lalu lintas kita ini kan bukan berkaitan dengan masalah pelanggaran saja. Mungkin yang lebih parah berkaitan dengan masalah-masalah kemacetan. Ya, kalau berbicara masalah pemasangan palang. Ya mungkin cukup efektif dalam rangka untuk menekan daripada pelanggaran-pelanggaran tersebut," jelasnya.