Seseorang yang Pernah Stroke Ringan Masih Boleh Mengemudi?

29 Mei 2022 15:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Posisi mengemudi Toyota Corolla Cross. Foto: dok. Muhammad Ikbal/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Posisi mengemudi Toyota Corolla Cross. Foto: dok. Muhammad Ikbal/kumparan
ADVERTISEMENT
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengungkap penyebab kecelakaan beruntun yang terjadi di MT Haryono, Jakarta Selatan, pada Rabu (25/5) malam.
ADVERTISEMENT
Sambodo menjelaskan pengemudi dari Mitsubishi Pajero Sport yang menjadi pemicu kecelakaan beruntun tersebut pernah terserang stroke ringan pada 2021 lantaran ada kelainan pada jantungnya.
"Pada saat kejadian terjadi serangan yang kedua. Sehingga pada saat terjadi kejadian tersebut yang bersangkutan sedang dalam keadaan tidak sadar," jelas Sambodo kepada wartawan, Jumat (27/5).
Kendaraan yang mengalami kecelakaan beruntun di Jalan MT Haryono, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (25/5/2022). Foto: Dok. Istimewa
Berkaca dari kejadian tersebut, apakah pengemudi yang pernah mengalami serangan stroke masih boleh untuk mengemudi?
Menjawab pertanyaan itu, Dokter Spesialis Bedah Syaraf dari Rumah Sakit Ciputra CGJ Jakarta dan Rumah Sakit EMC Tangerang, dr. I Gde Anom Ananta Yudha, Sp.BS menjelaskan selama pengemudi menjaga kesehatan, rutin kontrol, dan mendapatkan evaluasi dari dokter masih diperbolehkan.
“Orang kalau sudah pernah kena stroke itu tidak serta-merta dia menjadi cacat, itu enggak, apalagi stroke ringan, sebenarnya masih bisa melakukan aktivitas menyetir, tentu harus dievaluasi oleh dokter, boleh atau tidak,” jelas Anom.
ADVERTISEMENT
Ilustrasi serangan jantung saat mengemudi Foto: dok. Discovery
Menurutnya, orang yang pernah kena serangan stroke, biasanya memiliki kelainan yang lain seperti pada jantung, gula darah, atau tensi. Sehingga, harus dikontrol dan dinyatakan sehat oleh dokter. Apabila orang tersebut abai dengan kondisinya, maka tidak diperbolehkan untuk menyetir, sebab akan sangat berisiko untuk terkena serangan jantung selanjutnya.
“Waktu dokter memeriksa bisa saja dia dalam kondisi sudah baik, tapi setelah itu dia tidak pernah kontrol, tidak menjaga kesehatan, mengabaikan kejadian stroke kemarin, dia bisa kena serangan lagi,” tutur Anom.
Pada dasarnya, kata Anom, pengemudi yang memiliki riwayat penyakit masih diperbolehkan untuk mengemudi selama terkontrol, bisa menjaga kesehatan dan tidak memaksakan diri untuk mengemudi ketika badan lelah.
“Sebenarnya, seseorang dengan riwayat penyakit, selama penyakitnya terkontrol dan tidak berhubungan dengan kolaps pada saat menyetir itu diperbolehkan, tetapi baiknya ada yang mendampingi,” jelasnya.
ADVERTISEMENT

Pentingnya periksa kesehatan sebelum ujian SIM

Peserta mengikuti ujian teori Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa (2/6). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Dokter Anom juga menyoroti pentingnya patuh terhadap prosedur saat mengikuti ujian pembuatan Surat Izin Mengemudi atau SIM. Sebab, pada saat sebelum ikut biasanya peserta diharuskan dalam kondisi sehat jasmani dan rohani.
“Sebelum bisa melalui tahapan ujian SIM, kan harus memiliki surat keterangan sehat yang dinyatakan oleh dokter, itulah pentingnya pemeriksaan dokter ini,” lanjut Dokter Anom.
Dengan hal tersebut, diharapkan para pengemudi, terutama yang memiliki riwayat penyakit, menjadi lebih paham dan menjaga kesehatan tubuhnya. Sebab, yang paham kondisi fisik tubuh seseorang, hanya orang itu sendiri.