Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Setelah SIM C1 dan C2, Pengguna Moge Usul Bisa Masuk Jalan Tol
16 Juli 2021 9:12 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Ini semakin membuktikan bahwa tidak semua orang jika belum mempunyai SIM yang sesuai bisa mengendarai. Kualifikasi para rider bisa teruji atau paling tidak mencegah kecelakaan dan arogansi," jelas Advisor HOG Anak Elang Jakarta Chapter, Sahat Manalu kepada kumparan, Rabu (14/7).
Sesuai Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, nantinya pemotor dengan kapasitas mesin sesuai aturan perundang-undangan diharapkan mulai ikut menyesuaikan. Berikut penggolongannya.
Dengan adanya aturan penggolongan SIM motor, secara otomatis yang bisa mengendarai moge di jalan raya hanya bagi mereka yang dinyatakan lulus kompetensi SIM C1 atau C2 baik uji praktik maupun uji teori.
Sahat berharap nantinya para pengendara moge yang sudah mengantongi SIM sesuai golongannya bisa menggunakan fasilitas jalan tol . Tolak ukurnya, karena dianggap sudah memiliki skill dan pengetahuan lewat uji kompetensi yang dilakukan pihak kepolisian.
ADVERTISEMENT
"Mungkin nanti jika sudah memiliki SIM C1 atau bahkan C2 itu memudahkan pemerintah dan dalam mengatur kebijakan yang mudah-mudahan motor ini mungkin bisa lewat jalan tol," katanya.
Sampai saat ini baru 2 ruas tol di Indonesia yang memperbolehkan sepeda motor masuk. Pertama jalan tol Jembatan Surabaya-Madura (Suramadu) dan tol Bali Mandara.
Di sana, memiliki pemisah tol khusus motor dengan roda empat lainnya. Ini sebagai langkah menghindari kecelakaan dan memperhitungkan keselamatan pengendara, utamanya pemotor.
Aturan yang melarang sepeda motor masuk jalan tol diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 15 Tahun 2015 tentang Jalan Tol. Aturan ini menjelaskan sebagai berikut:
1. Jalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih. (1a) Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
ADVERTISEMENT
2. Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan berdasarkan jenis angkutan dan tonasenya.
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) ditetapkan oleh Menteri.
Artinya tol yang tak memiliki jalan khusus untuk sepeda motor dilarang dimasuki oleh pemotor. Sahat mengatakan aturan penggolongan SIM seharusnya bisa jadi rujukan revisi aturan tersebut.
"Tapi ini tentunya dengan usulan dan masukan segala pihak, termasuk masyarakat. Saya rasa ini tidak bisa sendiri-sendiri," pungkasnya.