Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Siap Berlaku Bulan Ini, Berikut Fakta Golongan SIM C, C1, dan C2 Motor
2 Agustus 2021 15:22 WIB
·
waktu baca 5 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ini merupakan implementasi dari Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penandaan dan Penerbitan SIM.
Nah, bagi Anda yang belum memahami secara detail mengenai apa itu penggolongan SIM C, berikut kumparan sajikan rangkuman informasinya.
Dibagi 3 Golongan
Dengan diberlakukannya penggolongan ini, kini SIM C dibagi jadi 3 golongan, yakni SIM C, SIM C1, dan SIM C2. Ketiganya tentu memiliki peruntukkan yang berbeda-beda.
Berikut perbedaan peruntukkan SIM C mengacu pada Perpol Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 3 Ayat 2 Poin g, h, dan i.
(2) SIM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digolongkan atas;
g. SIM C, berlaku untuk mengemudikan Kendaraan Bermotor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);
ADVERTISEMENT
h. SIM C1, berlaku untuk mengemudikan Kendaraan Bermotor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Kendaraan Bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik;
i. SIM C2, berlaku untuk mengemudikan Kendaraan Bermotor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Kendaraan Motor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Memperketat Kompetensi Pengendara
Adapun tujuan dari pemberlakuan penggolongan SIM C ini, yakni untuk memperketat kompetensi dari setiap pengendara yang diharapkan dapat meningkatkan keselamatan berkendara yang lebih baik.
“Artinya SIM sebagai bukti legitimasi kompetensi seseorang, apakah dia layak mengemudikan kendaraan sesuai dengan SIM yang dimiliki,” ucap Kasi Standar Pengemudi Subdit SIM Regident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman, kepada kumparan beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
Sebab, lanjut Arief, layak atau tidaknya seseorang mengendarai motor gede, harus dinilai berdasarkan pengujian kompetensi di Kepolisian.
Ada Dispensasi
Kendati penerapan penggolongan SIM C telah dimulai pada Agustus ini, rupanya Kepolisian masih memberikan dispensasi bagi para pengendara roda dua untuk meningkatkan golongan SIM-nya dari SIM C biasa ke SIM C1.
“SIM-nya kami nberikan dispensasi selama tahun 2022, tapi di tahun 2023 itu sudah tidak ada lagi (dispensasi). Jika masih ada orang pakai motor besar di atas 500 cc dan masih pakai SIM C atau SIM C1, pasti akan dilakukan penindakan hukum,” jelas Arief.
Dengan demikian, bagi Anda para pemilik moge disarankan untuk segera mengajukan peningkatan golongan, dari SIM C biasa ke SIM C1 dan disusul naik ke SIM C2 pada 2022.
ADVERTISEMENT
Prosedur Pembuatan SIM C1 dan SIM C2
Nah, bagi Anda yang berencana melakukan pembuatan SIM C1 atau SIM C2, sebaiknya ketahui dahulu persyaratan apa saja yang wajib dipenuhi.
Masih mengacu pada Perpol Nomor 5 Tahun 2021, ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi para pengendara sebelum bisa mengajukan pembuatan SIM C1 atau SIM C2.
Pertama menyoal masa kepemilikan SIM sebelumnya. Pada Pasal 3 Ayat 8 dijelaskan untuk mengajukan pembuatan SIM C1, para pemohon diwajibkan memiliki SIM C biasa dengan masa kepemilikan 12 bulan sejak diterbitkan.
Lalu berikutnya pada pasal 9 juga dijelaskan, untuk pembuatan SIM C2, pemohon diwajibkan memiliki SIM C1 dengan masa kepemilikan 12 bulan sejak diterbitkan.
Tak hanya itu, para pemohon juga harus mematuhi persyaratan umur untuk mendapatkan SIM C1 dan SIM C2. Bagi para pemohon SIM C1, diharuskan sudah berusia minimal 18 tahun. Sedangkan pemohon SIM C2 harus sudah berusia minimal 19 tahun.
ADVERTISEMENT
Apabila seluruh persyaratan itu telah dipenuhi, maka pemohon bisa datang langsung ke kantor Satpas dengan membawa KTP asli serta fotokopian. Nantinya, di sana para pemohon diharuskan mengisi formulir pendaftaran, mengikuti pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani, mengikuti dan lulus ujian teori, mengikuti dan lulus ujian keterampilan melalui simulator, mengikuti dan lulus ujian praktik, serta menyelesaikan biaya administrasi.
Biaya Pembuatan SIM C1 dan SIM C2
Bicara soal biayanya, seluruh tarif pembuatan SIM C1 dan SIM C2 sudah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berikut lengkapnya.
ADVERTISEMENT
Bila ditotal, maka untuk pembuatan SIM C1 dan SIM C2 dibutuhkan biaya sebesar Rp 155 ribu untuk masin-masing SIM.
Sanksi
Terakhir yang tak kalah penting, para pengguna juga harus memahami sanksi apa saja yang bisa diterima apabila nekat mengendarai motor gede tanpa memiliki SIM C1 atau C2.
Adapun sanksi yang dapat diberikan, yakni mengacu pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 281 dan Pasal 288 Ayat 2, berikut lengkapnya.
Pasal 281
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 Ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000 (Satu Juta Rupiah).
ADVERTISEMENT
Pasal 288 Ayat 2
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (5) huruf b, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 250.000 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
***