Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
SIM C1 Resmi Diluncurkan, Ujian Praktik Boleh Pakai Motor Sendiri?
28 Mei 2024 10:30 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Pelaksanaan Surat Izin Mengemudi atau SIM C1 diikuti oleh fasilitas pendukung berupa materi ujian praktik dan tertulis. Kepolisian sudah menyiapkan 132 unit motor berupa Hunter Scrambler SK500 sebagai alat uji.
ADVERTISEMENT
Pengadaan motor praktik uji tersebut dimaksudkan untuk memberikan kemudahan pelayanan bagi masyarakat yang mengajukan permohonan SIM C1. Seluruh unitnya akan disebar di seluruh Satpas kota-kota yang telah ditunjuk.
Menurut Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan, kebijakan tersebut sesuai dengan amanat realisasi Perpol (peraturan polisi) No 5 Tahun 2021 tentang Penandaan dan Penerbitan SIM. SIM C1 sendiri ditujukan kepada pemilik motor dengan kubikasi mesin di atas 250 cc hingga 500 cc.
"Hari ini kita launching SIM C1 yang merupakan peningkatan golongan dari SIM C. Jadi dalam Perpol 05 (2021) diperkuat Perkakorlantas SIM C dibagi menjadi tiga," buka Aan dalam sambutannya di Satpas Daan Mogot, Senin (27/5/2024).
Kemudian timbul pertanyaan, apakah calon pemohon SIM C1 dapat menggunakan atau membawa motornya sendiri untuk dijadikan alat tes ujian praktik? Aan bilang, pihaknya mempersilakan masyarakat untuk melakukan hal tersebut.
ADVERTISEMENT
"Namun, jika ada pemohon yang ingin menggunakan kendaraannya sendiri tetap diperbolehkan, asalkan memenuhi standar kapasitas mesinnya," imbuhnya.
Sebelumnya, Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Akasa Rambing pernah mengungkapkan, ada beberapa tipe motor dengan kubikasi serupa lainnya yang akan disiapkan oleh Kepolisian.
“Ada Hunter Scrambler SK500 yang diujikan, Yamaha MT series, Kawasaki Ninja series hingga motor Honda CB500X dan motor-motor lainnya yang sudah memenuhi spesifikasi SIM C1. Nanti akan dijelaskan kalau peraturan dan tanggal berlakunya sudah keluar,” ujar Akasa kepada kumparan beberapa waktu lalu.
Syarat dan ketentuan mengajukan permohonan pembuatan SIM C1
Adapun, mengenai syarat dan ketentuan pengajuan golongan SIM C1 dan C2 tidak berubah. Mengacu Pasal 8 & 9 Perpol No 5 Tahun 2021, berikut detailnya.
ADVERTISEMENT
[8] Untuk dapat memiliki SIM C1 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h, harus memenuhi ketentuan: a. memiliki SIM C; dan b. SIM C yang dimiliki telah digunakan selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM C diterbitkan.
[9] Untuk dapat memiliki SIM C2 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i, harus memenuhi ketentuan: a. memiliki SIM C1; dan b. SIM C1 yang dimiliki telah digunakan selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM C1 diterbitkan.
Untuk usia kepemilikan SIM C tersebut kini juga terbagi dalam tiga masa umur, di antaranya:
ADVERTISEMENT
Kemudian, mengenai biaya pembuatan SIM C1 sebenarnya juga sudah dirumuskan melalui aturan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dari lampiran tersebut pembuatan SIM C1 dan C2 sama-sama dihargai Rp 100 ribu. Menariknya untuk SIM C biasa juga dikenakan Rp 100 ribu. Adapun untuk biaya perpanjangan ketiganya dikenakan biaya yang sama yakni Rp 75 ribu.
"Mudah-mudahan juga ini ikut berkontribusi dalam rangka menciptakan pengemudi yang berkeselamatan, dalam rangka menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan nantinya," pungkas Aan.
***