Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
SIM Gratis Masih Tunggu Izin Kemenkeu, Ini Biaya Buat dan Perpanjangan SIM 2021
8 Januari 2021 9:14 WIB
ADVERTISEMENT
Pembuatan dan perpanjangan SIM gratis yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak masih butuh persetujuan Menteri Keuangan.
ADVERTISEMENT
Dalam pasal 7 ayat 3 PP tersebut berbunyi: "Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan," tulis aturan itu.
Nah, bagi Anda yang berencana membuat SIM baru atau memperpanjang masa berlaku SIM. Dijelaskan oleh Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, AKP Agung Permana, biaya keduanya masih mengacu pada aturan lama.
"Sampai saat ini biaya PNBP penerbitan dan perpanjangan SIM masih mengacu dengan PP 60 tahun 2016," kata Agung kepada kumparan, belum lama ini.
Bila mengacu pada PP Nomor Tahun 2016, Butirnya masuk dalam jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku, berikut detailnya:
1. Biaya penerbitan SIM baru:
ADVERTISEMENT
2. Biaya perpanjang SIM:
Sementara untuk biaya tambahannya, adalah asuransi Rp 30.000, pemeriksaan kesehatan Rp 25.000, dan biaya surat keterangan uji klinik pengemudi (SKUKP) untuk SIM B1, B2, dan SIM umum sebesar Rp 50.000.
Smart SIM
Nah, untuk Anda yang ingin membuat SIM baru atau memperpanjangnya akan mendapatkan Smart SIM yang memiliki keunggulan menyimpan data forensik pelanggaran lalu lintas dan berfungsi sebagai uang elektronik. Prosesnya pun tidak butuh waktu lama.
Mekanisme pembuatan dan perpanjang SIM juga sudah dilakukan secara online. Artinya, bilamana pemohon yang tinggal di Bandung bisa tetap membuat atau memperpanjang di daerah lain.
Adapun untuk syaratnya masih mengacu pada Pasal 81 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berikut syarat-syarat pembuatan SIM:
ADVERTISEMENT
1. Syarat Usia
2. Syarat Administrasi
3. Syarat kesehatan
4. Syarat lulus ujian
Sementara persyaratan yang harus dipenuhi saat perpanjang SIM meliputi KTP asli dan fotokopi-nya, SIM asli yang akan diperpanjang, dan biaya administrasi.