SIM Rusak atau Patah Bisa Bikin Baru Tanpa Tes

23 Januari 2023 7:11 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) seusai proses pembuatan di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM. Foto: ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
zoom-in-whitePerbesar
Petugas menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) seusai proses pembuatan di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM. Foto: ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
ADVERTISEMENT
Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan dokumen yang wajib dibawa kalau berkendara di jalan raya. Ini merupakan bukti kompetensi bagi seseorang yang telah lulus uji pengetahuan, kemampuan dan keterampilan mengemudi di jalan sesuai persyaratan yang ditentukan.
ADVERTISEMENT
Selain membawa SIM yang masih punya masa berlaku yang aktif, kondisi fisik SIM harus pula bagus, tak boleh rusak atau bahkan patah.
Pasalnya, bila terjaring razia oleh polisi dan SIM yang ditunjukkan dalam keadaan rusak dan tak terbaca, polisi berhak untuk melakukan tindakan tilang. Ini dikarenakan SIM akan dinyatakan tidak berlaku.
Peserta membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa (2/6). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Tak perlu khawatir, pengendara yang SIM-nya rusak bisa mengurus dan membuat SIM baru di Satpas terdekat.
“Pembuatannya tidak perlu mengikuti ujian teori dan praktik lagi, mekanismenya sama seperti perpanjangan atau pengurusan SIM yang hilang,” ungkap Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Akasa Rambing kepada kumparan belum lama ini.
Proses laminating SIM yang telah jadi dengan biaya Rp 10 ribu per kartu. Foto: dok. Istimewa
Hanya saja untuk pembuatan SIM baru yang rusak tak perlu menyertakan surat kehilangan dari kepolisian. Cukup membawa SIM yang rusak sebagai bukti yang ditunjukkan ke petugas Satpas nantinya.
ADVERTISEMENT
“Syaratnya membawa E-KTP dan copy-nya, copy SIM kalau memang ada, pembayaran PNBP SIM perpanjangan, dan surat keterangan sehat yang bisa didapatkan di loket tes kesehatan,” jelasnya.
Tak lupa, pemohon juga perlu mengisi formulir pendaftaran di loket SIM rusak atau hilang. Lampirkan semua persyaratan dan serahkan ke loket pendaftaran. Pemohon akan menerima tanda bukti untuk pengambilan SIM.
Petugas merekam data pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM). Foto: ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
Pengambilan foto dan sidik jari serta konfirmasi data pribadi yang tercantum di formulir pendaftaran akan dilakukan setelahnya. Setelahnya, SIM baru akan dicetak.
Prosesnya sendiri membutuhkan waktu tak lebih dari 60 menit. Biayanya berbeda-beda sesuai jenis SIM-nya. Untuk pembuatan SIM A dikenakan Rp 80 ribu dan SIM C Rp 75 ribu.
“Itu belum termasuk dengan biaya tambahan lain seperti biaya tes kesehatan hingga biaya asuransi,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT