Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mengakhiri PSBB ketat dan kembali memberlakukan PSBB transisi mulai 12 sampai 25 Oktober 2020.
ADVERTISEMENT
"Kami perlu tegaskan bahwa kedisiplinan harus tetap tinggi sehingga mata rantai penularan tetap terkendali dan kita tidak harus melakukan emergency brake kembali," ujar Anies dalam keterangannya, Minggu (11/10).
Dalam aturan terbaru mengenai PSBB transisi Jakarta, kegiatan masyarakat dan moda transportasi tetap dibatasi guna menekan angka penyebaran virus corona.
Khusus untuk sistem ganjil genap , kebijakan tersebut belum berlaku selama PSBB transisi. Informasi ini disampaikan langsung oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
"Untuk sistem ganjil genap belum berlaku. Untuk kapan berlakunya belum tahu, kita tunggu hasil anev (analisa dan evaluasi) nya," kata Sambodo saat dihubungi kumparan, Minggu (11/10).
Sambodo mengatakan, untuk kebijakan ganjil genap sejatinya adalah wewenang dari pemerintah daerah provinsi DKI Jakarta , dalam hal ini Dinas Perhubungan.
ADVERTISEMENT
"Kebijakan menyoal ganjil genap ada di pemda, kami kepolisian hanya dalam pengawasannya saja," tutur dia.
Motor belum juga kena ganjil genap
Sementara itu, mengkonfirmasi perihal kebijakan ganjil genap ke Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, pihaknya masih terus berkoordinasi dan memantau perkembangan situasi arus lalu lintas pada masa transisi PSBB.
"Sementara ini masih belum diberlakukan dulu," jelasnya singkat kepada kumparan.
Menyoal wacana sepeda motor bakal kena pembatasan ganjil genap, Syafrin juga menegaskan aturan tersebut belum berlaku.
"Untuk sepeda motor belum dikenakan ganjil genap," jelasnya.
Aturan soal roda dua akan kena ganjil genap sendiri diatur lewat Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2020 pasal 8 ayat (1) yang berbunyi sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
(1) Kawasan pengendalian lalu lintas dengan prinsip ganjil genap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap;
b. setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat genap dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal ganjil; dan
c. nomor plat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b merupakan angka terakhir dan nomor plat kendaraan bermotor roda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua).