Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Soal PPN 12 Persen dan Opsen BBNKB, Suzuki: Tantangan Lebih Besar
26 November 2024 12:00 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kedua kebijakan tersebut adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen dan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB ) yang dipungut oleh pemerintah daerah.
Opsen pajak tersebut merupakan pungutan tambahan pajak berdasarkan persentase tertentu. Opsen pajak ini tercantum dalam Undang-Undang (UU) No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang menyebutkan opsen pajak berlaku tiga tahun setelah beleid tersebut diteken pada 5 Januari 2022.
Menanggapi aturan tersebut, 4W Marketing Director PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) Harold Donnel bilang, dengan adanya aturan tersebut, dari sudut pandang konsumen itu menjadi hal yang signifikan.
“Dari sudut pandang konsumen ya signifikan. Tapi dari sudut pandang produsen sih sepertinya kayak enggak gede-gede amat. Tapi once again, penerimaan konsumen kan beda dari sudut pandang produsen,” ujar Harold saat ditemui kumparan di kawasan BSD, Tangerang, Senin (25/11/2024).
ADVERTISEMENT
Sehingga, kata Harold pihak Suzuki masih mempelajari efek dari penerapan aturan tersebut. Selain itu Suzuki masih mempelajari dampaknya terhadap penjualan bila harus menaikkan harga jual kendaraan.
“Kita masih sangat studi sekali misalnya kita naikin Rp 2 juta, Rp 3 juta, Rp 4 juta. Efek daripada konsumennya seperti apa,” jelasnya.
“Secara hitungan matematis dan psychological behavior, berpengaruh. Dalam hitungan teoritis saja kan ada yang namanya psychological pricing, harga Rp 199 juta beda sama Rp 200 juta. Ada harga psikologis, nah itu hanya beda Rp 2 juta,” terangnya.
Sehingga, perlu pertimbangan matang untuk Suzuki dalam mengambil keputusan untuk menghadapi aturan baru tersebut. Karena dengan adanya kenaikan 1 persen bisa mempengaruhi keputusan pembelian.
ADVERTISEMENT
“Challenge-nya lebih besar, iya. Cuma sekali lagi, bagaimana realisasinya kita harus ngeliat tanggal 1 dan tanggal 5 Januari, ya,” ujar Harold.