STNK Bakal Punya Dua Kolom Pajak Baru, Begini Tampilannya

13 Desember 2024 9:00 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
Tampilan lembar STNK terbaru dengan tambahan kolom Opsen Pajak Daerah yang akan berlaku Januari 2025.  Foto: dok. Modul PDRD Opsen Pajak Daerah
zoom-in-whitePerbesar
Tampilan lembar STNK terbaru dengan tambahan kolom Opsen Pajak Daerah yang akan berlaku Januari 2025. Foto: dok. Modul PDRD Opsen Pajak Daerah
ADVERTISEMENT
Siap-siap, setiap pembelian kendaraan baru mulai tahun depan akan mendapatkan lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK dengan tampilan berbeda, khususnya di lembar Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran, terdapat dua kolom baru.
ADVERTISEMENT
Menilik dokumen Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), pemerintah telah merilis ilustrasi desain STNK baru.
Pada lembar Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) ada tambahan opsen pajak daerah.
Menurut UU HKPD Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 191 ayat (1), opsen pajak daerah adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Regulasi ini berlaku 3 tahun sejak tanggal UU HKPD pertama kali diundangkan, yakni pada 5 Januari 2025.
Tampilan lembar STNK terbaru dengan tambahan kolom Opsen Pajak Daerah yang akan berlaku Januari 2025. Foto: dok. Modul PDRD Opsen Pajak Daerah
Opsen Pajak Daerah atau selanjutnya disebut OPD ini dikenakan pada PKB dan BBNKB. Makanya, pada tampilan terbaru STNK terdapat dua buah baris tambahan yang berisi instrumen pajak baru yaitu Opsen PKB dan Opsen BBNKB.
ADVERTISEMENT
Sederhananya, tarif maksimal dari PKB dan BBNKB yang tertera, terpisah dari dasar pengenaan pajak yang dipungut pemerintah daerah dan pungutan opsen pemerintah kabupatan/kota dari pajak yang dikenakan pemerintah daerah.
Pada tampilan sebelumnya (sebelum pemberlakuan opsen), semua pengenaan pajak tersebut dilebur jadi satu. Pajak kendaraan yang dipungut Kantor Pelayanan Pajak, lalu disetorkan ke kas pemerintah provinsi dan diteruskan ke pemerintah kabupaten/kota.
Adapun setoran Opsen PKB dan/atau Opsen BBNKB nantinya dilakukan bersamaan dengan penyetoran PKB dan/atau BBNKB dari bank ke RKUD atau Rekening Kas Umum Daerah setiap provinsi dan kabupaten atau kota.
Sehingga ketika pemilik kendaraan membayar pajak beserta opsen, bank akan melakukan semacam split payment kepada masing-masing rekening daerah. Berikut rincian alur penyalurannya.
Lembar salinan STNK. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
ADVERTISEMENT

Simulasi pengenaan Opsen PKB dan Opsen BBNKB

Contoh pertama untuk Opsen PKB. Sebelum ada opsen, Pemda X menetapkan PKB sebesar 1,5 persen dari Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor.
Setelah berlakunya opsen, Pemda X menerapkan tarif pajak 0,9 persen dari Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, dan Pemkab/Pemkot memungut opsen 66 persen dari pajak yang ditetapkan Pemda X, yakni sebesar 0,6 persen. Dengan kata lain total pajak yang dibayarkan tetap sama.
Namun perlu diingat penetapan PKB ini bisa berbeda-beda tiap wilayah. Hanya saja untuk Opsen BBNKB, akan berimbas pada harga jual kendaraan baru, karena tarif pajak yang bisa lebih tinggi.
Contoh kedua untuk Opsen BBNKB. Sebelum ada opsen, Pemda X menetapkan tarif BBNKB 10 persen.
ADVERTISEMENT
Setelah adanya opsen, Pemda X menerapkan tarif pajak 9 persen dan Pemkab/Pemkot memungut opsen 66 persen dari pajak yang ditetapkan Pemda X, yakni sebesar 6,60 persen. Dengan kata lain tarif total BBNKB dan opsen sebesar 16,60 persen, atau naik 6,60 persen.
***