Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Menarik untuk diulas dari sisi keselamatan dan aturan lalu lintas. Sebenarnya boleh atau tidak melakukan stut atau dorong motor dengan kaki di jalan raya?
Mengutip akun Instagram resmi Dinas Perhubungan Kota Bandung, dijelaskan kebiasaan stut atau dorong motor mogok dengan kaki adalah kegiatan yang dilarang.
"Apapun alasannya, stut itu tidak dibenarkan karena bisa menimbulkan terjadinya kecelakaan. Saat mendorong motor dengan satu kaki, risiko kehilangan keseimbangan sangat besar sehingga kedua motor terjatuh dan menyebabkan kecelakaan," demikian tulis penjelasan Dishub Kota Bandung di kolom caption Instagram.
Lebih lanjut, dijelaskan jika tindakan stut melanggar pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi,".
ADVERTISEMENT
Respons polisi
Merespons hal ini, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo memberikan pandangannya. Menurut Sambodo tindakan stut motor mogok bisa ditindak oleh polisi jika membahayakan orang lain dan diri sendiri.
"Nanti kita lihat konteksnya, misalnya membahayakan lalu lintas nanti kena (tilang)," kata Sambodo saat dikonfirmasi kumparan, Selasa (9/3).
Meski begitu, menurutnya, tindakan preemtif dan edukasi dari aparat yang akan ditempuh. Sambodo mengingatkan lebih baik menggunakan kendaraan khusus derek untuk menghindari kecelakaan.
"Jika membahayakan lalu lintas dan terjadi kecelakaan, ya, baru kita sangkut pautkan ke situ (undang-undang)," pungkasnya.