Syarat Nakes Bebas Ganjil Genap di Jakarta

17 Februari 2022 18:33 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi mengatur lalu lintas saat penerapan Ganjil Genap di Bundaran Senayan, Jakarta, Kamis (12/8). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polisi mengatur lalu lintas saat penerapan Ganjil Genap di Bundaran Senayan, Jakarta, Kamis (12/8). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Ditlantas Polda Metro Jaya resmi memberikan dispensasi ganjil genap bagi para tenaga kesehatan atau nakes selama pemberlakuan PPKM Level 3 di DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo, pemberian dispensasi ganjil genap ini untuk memberikan kemudahan dan kelancaran mobilitas bagi para tenaga kesehatan selama peningkatan COVID-19 varian Omicron di Ibu Kota.
"Mulai besok 16 Februari sampai nanti ada pengumuman selanjutnya karena Omicron masih tinggi jadi kami beri dispensasi," jelas Sambodo.
Petugas Dishub DKI Jakarta mengimbau pengendara kendaraan berpelat nomor genap untuk berputar balik saat penerapan ganjil genap di depan pintu masuk Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta, Sabtu (23/10). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

Syarat nakes bebas ganjil genap

Lebih lanjut, kata Sambodo, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi para tenaga kesehatan supaya bisa bebas melintas saat ganjil genap.
Persyaratan itu, nantinya bisa ditunjukkan para nakes apabila disetop oleh petugas Kepolisian di kawasan ganjil genap.
ADVERTISEMENT
"Kalau mereka disetop sama Polisi, tunjukkan saja suratnya," ucap Sambodo.
Polisi mengatur lalu lintas saat penerapan Ganjil Genap di Bundaran Senayan, Jakarta, Kamis (12/8). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Selain itu, sambung Sambodo, beberapa persyaratan tersebut juga bisa digunakan para nakes apabila mendapatkan tilang elektronik.
Dengan demikian, bagi para nakes yang mendapatkan tilang elektronik, dapat memberikan bukti syarat tersebut saat melakukan konfirmasi.
"Nanti silakan melakukan konfirmasi dengan menunjukkan ID nakes," kata Sambodo.

Ganjil genap berlaku di 13 titik

Adapun, ganjil genap di DKI Jakarta saat ini masih berlaku di 13 titik ruas jalan. Berikut lengkapnya.
***