Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Ditlantas Polda Metro Jaya resmi memberikan dispensasi ganjil genap bagi para tenaga kesehatan atau nakes selama pemberlakuan PPKM Level 3 di DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo, pemberian dispensasi ganjil genap ini untuk memberikan kemudahan dan kelancaran mobilitas bagi para tenaga kesehatan selama peningkatan COVID-19 varian Omicron di Ibu Kota.
"Mulai besok 16 Februari sampai nanti ada pengumuman selanjutnya karena Omicron masih tinggi jadi kami beri dispensasi," jelas Sambodo.
Syarat nakes bebas ganjil genap
Lebih lanjut, kata Sambodo, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi para tenaga kesehatan supaya bisa bebas melintas saat ganjil genap.
Persyaratan itu, nantinya bisa ditunjukkan para nakes apabila disetop oleh petugas Kepolisian di kawasan ganjil genap.
ADVERTISEMENT
"Kalau mereka disetop sama Polisi, tunjukkan saja suratnya," ucap Sambodo.
Selain itu, sambung Sambodo, beberapa persyaratan tersebut juga bisa digunakan para nakes apabila mendapatkan tilang elektronik.
Dengan demikian, bagi para nakes yang mendapatkan tilang elektronik, dapat memberikan bukti syarat tersebut saat melakukan konfirmasi.
"Nanti silakan melakukan konfirmasi dengan menunjukkan ID nakes," kata Sambodo.
Ganjil genap berlaku di 13 titik
Adapun, ganjil genap di DKI Jakarta saat ini masih berlaku di 13 titik ruas jalan. Berikut lengkapnya.
***