Tekan Angka Positif COVID-19, Kota Bogor Berlakukan Ganjil Genap di Akhir Pekan

5 Februari 2021 8:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rambu ganjil-genap di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rambu ganjil-genap di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, akan memberlakukan pembatasan mobilitas di kota Bogor, melalui sistem ganjil genap pada setiap akhir pekan.
ADVERTISEMENT
Diberlakukannya pembatasan ganjil genap ini, diakibatkan tingginya angka positif COVID-19 di kota Bogor dalam beberapa hari terakhir ini.
“Kota Bogor akan memberlakukan kebijakan Ganjil Genap, mulai hari Sabtu tanggal 6 Februari Sabtu - Minggu Ganjil Genap. Dan minggu depannya lagi Jumat - Sabtu - Minggu,” jelas Bima Arya melalui unggahan di akun Instagramnya @bimaaryasugiarto.
Pemberlakukan kebijakan Ganjil Genap, kata Bima Arya, tidak hanya berlaku bagi kendaraan roda empat, namun juga roda dua. Adapun untuk kendaraan-kendaraan tertentu, seperti ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, angkutan umum, angkutan sembako dan BBM, serta kendaraan dinas pemerintahan dikecualikan.
“Saya mengingatkan kepada para pengendara, baik roda empat atau roda dua, baik itu warga Bogor atau luar kota Bogor yang kendaraannya plat nomornya tidak sesuai dengan tanggal akan diputarbalikkan ke kota asal,” ujar Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro dalam kesempatan yang sama.
ADVERTISEMENT
Dalam melakukan pembatasan ganjil genap ini, nantinya Kepolisian bersama dengan instansi terkait lainnya, akan melakukan pengawasan dan pemeriksaan di beberapa titik pintu masuk kota Bogor.
Ilustrasi ganjil-genap. Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto
Tidak hanya itu, khusus ruas jalan Suryakencana juga akan dilakukan penutupan mulai jam 8 malam hingga jam 12 dini hari. Nantinya, setiap kendaraan roda empat dan roda dua dilarang melintas wilayah tersebut, kecuali warga setempat dan untuk kendaraan pengangkut bahan pokok.
Penutupan juga akan dilakukan kepolisian dan pemkot Bogor di kawasan pedestrian Istana Kebun Raya Bogor pada setiap hari Jumat, Sabtu dan Minggu. Bagi masyarakat yang hendak menuju tempat wisata di kota Bogor, juga akan diwajibkan menunjukkan hasil tes rapid antigen.
Jalanan di Pasar Anyar, Bogor. Foto: Mustaqim Amna/kumparan
Bagi yang nekat melanggar beberapa kebijakan itu, tentu akan diberikan sanksi pidana oleh kepolisian Polresta Bogor Kota sesuai dengan aturan protokol kesehatan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Dengan adanya beberapa kebijakan ini, Bima Arya berharap angka positif COVID-19 di kota Bogor akan mengalami penurunan.
***