Tempel Stiker Instansi di Pelat Nomor, Siap-siap Denda Rp 500 Ribu

13 Juli 2020 16:05 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Stiker instansi di pelat nomor kendaraa. Foto: dok TMC Polri/Twitter
zoom-in-whitePerbesar
Stiker instansi di pelat nomor kendaraa. Foto: dok TMC Polri/Twitter
ADVERTISEMENT
Menempel stiker instansi atau unit kesatuan aparat (TNI dan Polri) di bagian pelat nomor atau TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) tidak diperbolehkan. Jika kedapatan, pemilik bisa ditindak tegas oleh pihak kepolisian.
ADVERTISEMENT
Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, pengendara yang menempel stiker instansi di TNKB umumnya ingin memperoleh kekebalan hukum.
"Mereka merasa lebih aman di jalan. Namun, ini tidak diperbolehkan karena melanggar aturan spesifikasi teknis yang ditetapkan oleh polri," kata Fahri saat dihubungi kumparan, Senin (13/7).
Polisi menunjukan STNK dan TNKB bernomer khusus palsu di Lobi Polres Jakarta Utara, Tanjung Priok, Selasa (27/8). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Menyoal aturannya Fahri mengatakan mengacu pada Undang-undang Nomor 22 tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal 68 menyebutkan bahwa kendaraan bermotor wajib menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna dan cara pemasangan.
Lebih lanjut pada pasal 280 UU yang sama, dijelaskan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dan tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan oleh polisi bisa dipidana kurungan penjara paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Ilustrasi pelat nomor kendaraan bermotor Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan

Biarkan pelat nomor dalam keadaan standar

Fahri menyarankan, bagi kendaraan roda dua maupun empat lebih baik menggunakan pelat nomor biasa yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian saat pertama kali membeli kendaraan.
ADVERTISEMENT
Selain penggunaan stiker, ada beberapa poin yang harus diperhatikan oleh pengendara terkait pelat nomor. Berikut di antaranya:
1. Angka TNKB yang hurufnya diatur /angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.
2. TNKB ditempel logo/ stiker/ lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/ kuningan pada kendaraan pribadi.
3. Huruf dan angka TNKB dicetak miring dan huruf timbul.
4. Huruf TNKB diubah seperti huruf digital.
5. Menyamakan warna huruf dan angka TNKB sehingga sulit dibaca.
6. TNKB diubah warna dan ditutup mika sehingga warna berubah.
7. Ukuran TNKB tidak sesuai standar (terlalu besar atau terlalu kecil).
Jadi, apakah pelat nomor kendaraan Anda sudah sesuai kriteria tersebut? Jika belum, segera diganti atau disesuaikan dengan aturan dan ketentuan yang berlaku agar tak berurusan dengan hukum.
ADVERTISEMENT
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)