Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Terbukti Melanggar, Ini Deretan Sanksi yang Siap Jerat Konvoi Mobil Mewah di Tol
26 Januari 2022 9:12 WIB
·
waktu baca 7 menitADVERTISEMENT
Jagat media sosial Tanah Air akhir-akhir ini dihebohkan oleh aksi konvoi komunitas mobil mewah di ruas Tol Depok-Antasari (Desari) pada Minggu (23/1).
ADVERTISEMENT
Yang menjadi perbincangan, diduga konvoi tersebut mengganggu pengguna jalan lainnya dengan cara berjalan terlalu pelan di bawah batas kecepatan minimum dan melakukan dokumentasi.
Hal tersebut mengacu pada keterangan TMC Polda Metro Jaya, disebut kalau rombongan tersebut sedang melaksanakan dokumentasi di dalam Ruas Tol sehingga menyebabkan kemacetan dan mengganggu pengguna jalan lainnya di KM 02+.
Hanya saja, petugas kepolisian lebih memilih memberikan teguran dan tidak menjatuhkan sanksi tilang.
“Teguran juga bagian dari penindakan. Mereka tadi memohon (agar tak ditilang). Sebagai masyarakat kita berikan teguran dan edukasi,” kata Kasat PJR Kompol Sutikno.
Ini memang cukup disayangkan, sebab bila melihat beberapa bukti valid yang ada, rombongan konvoi tersebut terbukti melakukan berbagai pelanggaran lalu lintas. Lalu apa saja pelanggarannya? dan seberapa besar sanksinya? Berikut kumparan sajikan informasinya.
ADVERTISEMENT
Berkendara terlalu pelan
Pelanggaran pertama yang dilakukan rombongan konvoi tersebut, yakni berkendara dengan kecepatan terlalu pelan di bawah batas kecepatan minimum. Ini dilakukan secara sadar, terbukti dari beberapa foto CCTV yang diberikan Polda Metro Jaya.
Dengan sengaja melakukan perlambatan kecepatan ini, jelas sangat mengganggu hak pengguna jalan lain dan membahayakan, serta turut melanggar aturan yang ada pada Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 Pasal 23 Ayat (4). Berikut lengkapnya.
(4) Batas kecepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan:
a. paling rendah 60 (enam puluh) kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 (seratus) kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan;
b. paling tinggi 80 (delapan puluh) kilometer per jam untuk jalan antarkota;
ADVERTISEMENT
c. paling tinggi 50 (lima puluh) kilometer per jam untuk kawasan perkotaan; dan
d. paling tinggi 30 (tiga puluh) kilometer per jam untuk kawasan permukiman.
“Jalan tol diperuntukkan untuk kendaraan dengan kecepatan yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Tol dalam kota kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 80 km/jam. Untuk tol antar kota kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam,” tulis Budiyanto kepada kumparan (24/1).
Terkait pelanggaran itu, maka para komunitas mobil mewah tersebut, sudah seharusnya ditindak sesuai dengan Pasal 287 Ayat (5) Undang-undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berikut lengkapnya:
(5) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
ADVERTISEMENT
Menggunakan bahu jalan
Pelanggaran berikutnya yang terbukti dilakukan oleh para rombongan konvoi tersebut, yakni menggunakan bahu jalan. Ini terbukti dari beberapa rekaman video, CCTV, dan foto yang beredar. Terlihat beberapa kali anggota rombongan mereka menggunakan bahu jalan, terutama saat hendak mengambil gambar.
Ini jelas menyalahi aturan yang ada pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol Pasal 41 Ayat 2, berikut lengkapnya:
Penggunaan bahu jalan diatur sebagai berikut;
1. digunakkan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat;
2. diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat;
3. tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan;
4. tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan;
5. tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.
Bila melihat aturan tersebut, jelas rombongan itu tidak termasuk dalam kategori yang diperbolehkan menggunakan bahu jalan. Untuk pelanggaran ini, bisa dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 Ayat 1
ADVERTISEMENT
Pasal 287
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Belum cukup sampai di situ, para rombongan konvoi juga diketahui melakukan pelanggaran dengan mengemudi sambil mengoperasikan smartphone. Berdasarkan penelusuran kumparanOTO, ada beberapa anggota rombongan yang mengunggah video atau foto di akun media sosialnya masing-masing dan melakukan perekaman tersebut sambil mengemudi.
“Menggunakan telepon saat berkendara dapat dikenakan Pasal 283, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.,” urai Budiyanto.
Untuk pelanggaran tersebut, para rombongan yang terbukti mengoperasikan smartphone sambil mengemudi bisa disangkakan pelanggaran sesuai Pasal 283 UU No 22 Tahun 2009. berikut lengkapnya:
ADVERTISEMENT
Pasal 283
'Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).'
Tidak menggunakan pelat nomor
Pelanggaran terakhir yang kami temukan dan banyak dilakukan anggota rombongan konvoi, yakni membiarkan kendaraannya melaju tanpa dilengkapi pelat nomor atau tanda nomor kendaraan bermotor.
Dari beberapa rekaman video yang ada, setidaknya ada 4 kendaraan yang tidak memasang pelat nomornya dengan benar. Rinciannya, hanya 3 kendaraan yang memasang pelat nomor pada bagian belakang, serta 1 kendaraan yang tidak memasang pelat nomor sama sekali.
ADVERTISEMENT
Hal ini juga menyalahi atau melanggar aturan yang ada pada Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009, Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021, serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012. Berikut lengkapnya:
UU 22 Tahun 2009
Pasal 68
(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
(2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data Kendaraan Bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi Kendaraan Bermotor, dan masa berlaku.
(3) Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku.
(4) Tanda Nomor Kendaraan Bermotor harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.
ADVERTISEMENT
(5) Selain Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikeluarkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor khusus dan/atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor rahasia.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 45
Pasal 45
(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar:
a. putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;
b. kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;
c. merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan
d. hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
(2) Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk Ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.
ADVERTISEMENT
(3) TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang Ranmor yang mudah terlihat dan teridentifikasi.
(4) Standardisasi spesifikasi teknis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.
(5) Pengadaan material TNKB diselenggarakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.
PP 55 Tahun 2012
Pasal 58
(10) Tempat pemasangan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf e, harus memenuhi persyaratan:
a. ditempatkan pada sisi bagian depan dan belakang kendaraan bermotor; dan
b. dilengkapi lampu tanda nomor kendaraan bermotor pada sisi bagian belakang kendaraan bermotor.
Lalu menyoal sanksi pelanggaran pelat nomor ini, para rombongan konvoi mobil mewah itu seharusnya dikenakan Pasal 280 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009, berikut lengkapnya:
ADVERTISEMENT
Pasal 280
'Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).'
Kebijakan penindakan di lapangan
Menyoal penindakan oleh aparat kepolisian yang bertugas di lapangan dalam menindak pelaku pelanggaran peraturan di atas, terkait konvoi di Ruas Tol Desari yang hanya diberi teguran, Budiyanto menyebut hal tersebut terkait Hak Diskresi Polisi.
“Setiap anggota Polri melekat hak diskresi yaitu hak untuk bertindak sesuai dengan penilaian sendiri. Apabila melihat atau mendapatkan pelanggaran bisa menilai apakah pelanggaran tersebut akan ditilang atau cukup ditegur,” jelasnya.
ADVERTISEMENT